Gegara Haknya Tidak Diberikan, Mantan Karyawan Layangkan Permohonan ke Pihak Perusahaan

0
125

PT. Botos Amari Sukabumi yang beralamat di Jalan raya Cemerlang no.103. Sukakarya, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi, diduga telah lalai melaksanakan kewajibannya dalam pemberian hak upah terhadap beberapa orang mantan karyawannya.

Sukabumi, Jabar | Hal itu dibenarkan Andri Yules, S.H., selaku kuasa hukum dari beberapa orang mantan karyawan PT. Botos Amari Sukabumi, saat diwawancara awak media, Rabu (18/10/2023)

Ia mengatakan, ada beberapa orang mantan karyawan dari perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada dirinya dengan memohon agar dibantu dalam mengurus hak mereka (upah-red) beserta tunjangan lainnya yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

Dalam hal ini, atas permohonan dari beberapa orang mantan karyawan tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum tengah berupaya melakukan mediasi dengan pihak perusahan.
“Atas dasar permohonan dari mereka, saya tengah beruaya melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, namun belum membuahkan hasil,” ucap Andri.

Lanjut Andri menambahkan, seharusnya pihak perusahan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, tentang pemberian/pembayaran hak upah beserta hak lainnya kepada mantan karyawannya itu.

“Pihak perusahaan wajib memberikan semua hak beberaa orang mantan karyawannya itu dengan seadil- adilnya, sesuai ketentuan yang berlaku dalam UUD Ketenagakerjaan,” bebernya.

Selain itu ia mengungkapkan, jika melihat dari kronologis permasalahan, pihak perusahan tidak melaksanakan kewajibannya terkait pemberian upah beserta tunjangan lainnya kepada beberapa orang mantan karyawannya itu. Bahkan diduga sengaja tidak memberikan hak mantan karyawannya tersebut terhitung sejak awal tahun 2021 hingga akhir tahun 2022.
“Selain itu pihak perusahaan tidak pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR), bahkan saat memberhentikan beberqpa orang karyawannya itu tidak memberikan uang pesangon,” ungkapnya.

Selaku kuasa hukum, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan sesuai dengan keinginan dan harapan dari para mantan karyawan tersebut, tentunya dengan mengacu kepada ketentuan yang tertuang dalam UU ketenagakerjaan.

“Adapun poin-poin tuntutan yang disampaikan, yaitu meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan / memberikan hak upah yang ditunggak sejak awal tahun 2021 sampai akhir tahun 2022, uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang pesangon yang mana sudah tertuang dallam UU Ketenagakerjaan,” bebernya.

Sementara itu, Direktur PT. Botos Amari Sukabumi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat whatsApp, hingga berita ini dipublish tidak memberikan tanggapan.

Selanjutnya, Kasi Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnakertran Kota Sukabumi, Eneng, saat dikonfirmasi terkait adanya permasalahan ini, mengatakan, pihaknya akan segera menidak lanjuti permasalahan tersebut. (Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here