Empat Lawang, Sumsel
Polsek Ulu Musi telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/A - 58/VI/2022/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, Tanggal 11 Juni 2022, pada hari Sabtu sekira pukul 17.00 Wib. Tempat kejadian perkara di Jalan lintas Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Tersangka Okta Diansyah Bin Rodi Hartono, warga Dusun 1 Desa Air Kelinsar Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, dengan barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I tanaman jenis ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat bruto 4,94 gram dan 1 (satu) helai celana panjang warna biru merk Louis.
Kapolsek Ulu Musi Iptu Haryono menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di jalan lintas Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, anggota Polsek Ulu Musi melaksanakan giat patroli hunting di Wilkum Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang.
“Pada saat di perjalanan ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan yang sedang membawa sepeda motor jenis Suzuki FU ugal-ugalan, melihat hal tersebut anggota Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang langsung memberhentikan 2 orang tersebut,” ungkap Iptu Haryono.
Sambungnya, saat diperiksa 1 (satu) orang bernama Handoko Agusti (pengemudi), ditemukan sebilah senjata tajam jenis Kuduk di pinggang sebelah kirinya, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang bernama Okta Diansyah (penumpang), lalu ditemukan 1 paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dibungkus kertas putih dengan berat bruto 4,94 gram di kantong celana bagian belakang.
“Setelah ditemukan barang bukti tersebut, 2 (dua) orang laki-laki berserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. (Sandri, SE.)