Haltim, Malut
Gugatan sengketa Calon Kepala Desa pada tahun 2021 masih bergulir. Hal ini terlihat saat kedua Calon Kepala Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba dan Desa Dorosago, Kecamatan Maba Utara mendatangi kantor DPRD Halmahera Timur (Haltim), Rabu (5/1/2022).
Dua Cakades yaitu, Muhammad Kandung dari Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba dan Ahmad Umamit dari Desa Dorosago, Kecamatan Maba Utara.
Kedatangan mereka dalam rangka hearing bersama beberapa anggota DPRD dan Kuasa hukum kedua Cakades dalam pembahasan terkait kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2021 kemarin.
Muhammad Kandung pada kesempatan itu menjelaskan, terkait sengketa Pilkades Haltim, pihaknya saat ini selaku penggugat menganggap panitia memutuskan sengketa yang tidak sesuai dan tanpa dasar hukum jelas.
Untuk itu, meminta kepada DPRD Haltim agar segera membentuk pansus dan memanggil Panitia Pilkades Kabupaten untuk dimintai keterangan.
“Tentu kami datang kesini tak lain adalah meminta dan berharap kepada DPRD agar dengan tugas sebagai lembaga pengawasannya dapat membentuk pansus dan memanggil panitia Kabupaten,” tegas Muhammad.
Selain itu, hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Iqmal Jasir, pihaknya setelah mencermati putusan panitia Kabupaten rupanya tak bersandar hukum dan keluar dari peraturan Bupati tentang Pilkades Haltim.
Dikatakan, panitia Kabupaten sudah melakukan tahapan penyelesaian sengketa akan tetapi terdapat banyak kejanggalan dalam putusan, jika dimintai penjelasan hukum panitia sendiri tidak mampu menjelaskan, hanya menyampaikan bahasa dan kalimat-kalimat diluar penyelesaian sengketa.
“Bahkan kemarin kami melakukan agenda bersama panitia seharusnya musyawarah untuk menemukan mufakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati, ini malah kebalikan kami hanya diundang dan mendengar pembacaan putusan,” beber Kuasa Hukum itu.
“Dengan tegas saya meminta agar DPRD memanggil Panitia Kabupaten dan meminta keputusan tersebut dapat dipertimbangkan kembali sebab tidak mendasar,” tandasnya.
Sementara untuk Desa Dorosago, kata Abdulah selaku ketua tim sukses, terkait dengan edaran panitia yang mana edaran tersebut juga tidak miliki sandaran hukum, sebab kata dia, edaran yang membenarkan ASN mengundurkan diri dan sebagai calon Kepala Desa juga tidak ada dalam Perbup.
Menanggapi masalah tersebut, DPRD Haltim melalui Ketua DPRD Djhon Ngoraitdji mengaku, jika DPRD baru saja Paripurna pembentukan Pansus terkait sengketa Pilkades 2021, yang mana akan bekerja mengawal dan melayani setiap keluhan dan permasalahan sengketa Pilkades.
Akan tetapi pihaknya menyarankan kepada para calon Kades agar memberikan kesempatan kepada pansus, sehingga bisa dapat melakukan kerja-kerja sebagai mana tugas dan fungsinya.
“Mulai besok pansus sudah mulai kerja,” singkat Djhon. (Rijali Daud)