Beranda Daerah Hari Gini Sekolah Masih Gunakan LKS, Langgar Dan Kangkangi Permendikbud, Siap-Siap Dilaporkan

Hari Gini Sekolah Masih Gunakan LKS, Langgar Dan Kangkangi Permendikbud, Siap-Siap Dilaporkan

131
0

Sukabumi, Jabar

Untuk semua jenjang sekolah, khusus Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Sukabumi yang masih menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS) siap-siap dilaporkan.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pengadaan buku yang direkomendasikan bagi sekolah.

“Bagi sekolah baik jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang masih melakukan penjualan LKS, harus siap menerima konsekuensinya atas pelaporan kepada pihak berwenang yang dilakukan oleh masyarakat,” ucap Acuy selaku pemerhati pendidikan dan juga sebagai aktivis di Kota/Kab. Sukabumi saat dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu, Jumat (26/8/2022).

Lanjutnya, mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, hampir semua sekolah baik jenjang SD dan SMP di wilayah Kota Sukabumi melakukan pengadaan/menjual LKS yang bersifat membebani orangtua siswa dengan harga bervariatif.
“Adapun paket LKS untuk SD dibandrol dalam kisaran harga Rp. 250 ribu sudah termasuk ongkir, untuk SMP ada dalam kisaran harga Rp. 210 ribu/paket untuk 12 modul,” ungkap Acuy.

Tentunya dengan harga tersebut diatas sangat jelas akan membebani orangtua siswa/wali murid, karena kita ketahui masih banyak orangtua siswa yang berpenghasilan rendah.

“Untuk harga per paket LKS sebesar itu, tentunya orangtua akan merasa terbebani,” ucapnya.

Acuy mengaskan, tidak menutup kemungkinan adanya pembiaran dari Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, dikarenakan setiap tahun ajaran baru dan akhir semester selalu terjadi penjualan LKS yang bersifat memberatkan orangtua siswa.

“Seiring waktu terus berjalan tidak menutup kemungkinan adanya pembiaran dari Dinas Pendidikan setempat,” tegasnya.

Maka dalam hal ini masyarakat khususnya orangtua siswa harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan peredaran buku yang ada di sekolah.

“Apabila ada sekolah yang mengadakan buku yang tidak sesuai dengan Permendikbud, apalagi bersifat membebani/diperjualbelikan kepada siswa agar pro aktif dan segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” tandasnya. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here