Baru-baru ini, Ende kembali dihebohkan dengan modus penipuan baru lewat Online. Kali ini modusnya lewat Arisan Sultan yang disebarkan via aplikasi Facebook.
Ende, NTT | Penipuan online kian marak, berbagai macam modus penipuannya pun begitu bervariasi dan beragam, sehingga kerap kali mengelabui calon korbannya. Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap waspada dan selalu berhati-hati.
Hal itu ditekankan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, S.H., terkait penipuan online yang terjadi di Kabupaten Ende saat ini.
Yance Kadiaman menambahkankan, contoh penipuan online seperti mengirimkan file APK melalui pesan whatsapp, face book pinjaman online via SMS dengan iming-iming yang mengiurkan, bahkan penipuan melalui telepon.
Lalu bagaimana cara agar kita tidak terjebak jeratan penipuan online?, Yance Kadiaman mengingatkan, agar tidak memercayai kalimat-kalimat hiperbola, menjanjikan hal-hal yang indah dan manis. Jika ada link dan telpon dari nomor tak dikenal, tidak usah dihiraukan.
“Penipuan online semakin marak, kita harus tetap waspada. Upaya mencegah penipuan online sebenarnya mudah dikenali, yaitu salah satunya kalimatnya selalu hiperbola, (rayuan) menjanjikan hal yang indah,” ucapnya.
Yance Kadiaman menyampaikan, “Kita semua harus waspada terhadap penipuan online dengan mengetahui cara mengenalinya. Sehingga kita dan keluarga dapat terhindar dari jebakan penipuan online dan hoaks yang begitu marak saat ini”.
Terkait dengan kasus penipuan lewat online tersebut, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ende telah menangkap dan menahan FH (26), seorang wanita sebagai admin Arisan Sultan setelah mendapat laporan dari tiga (3) orang korban pada tanggal 18 Oktober 2023.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, S.H., kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023).
Dijelaskan Iptu Yance Kadiaman, S.H., bahwa FH (26) melalui akun Facebook mempromosikan bisnis Arisan Online dengan nama Sultan Arisan dan mengajak orang lain untuk menjadi nasabah dengan janji akan diberikan bunga dan keuntungan sebesar 30%.
Seiring berjalannya waktu, nasabah yang terdaftar menjadi member atau nasabah mencapai 52 orang dan setelah jatuh tempo ternyata FH tidak mampu merealisasikan apa yang dijanjikan.
“Data sementara yang kami dapat dari arisan online tersebut, FH berhasil menghimpun uang senilai Rp 3 milyar lebih tetapi setelah Penyidik melakukan pengecekan di rekening tersangka, ternyata saldo rekening kosong sehingga dipastikan Pelaku tidak akan mampu mengembalikan uang-uang Nasabah,” jelas Iptu Yance Kadiaman, S.H.
Tersangka tidak mengetahui berapa nominal uang dari masing-masing nasabah hanya bermodal ingatan dan Chattingan.
“Dari tangan tersangka Penyidik berhasil menyita dua buah Handphone, dan beberapa buku tabungan. Saat ini sudah ada 3 (tiga) orang Nasabah yang melaporkan dengan total kerugian sebesar Rp 60 juta,” ungkap Yance Kadiaman.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende yang ingin melakukan investasi dan arisan online diharapkan memperhatikan keabsahan lembaga tersebut, sehingga tidak terjebak dengan arisan bodong,” tegas Yance Kadiaman.
Tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polres Ende selama 20 hari Kedepan dan kepada tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (Damianus Manans)