Tobelo, Halut
Tim kuasa hukum pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, Hendra Kasim, SH., MH., Selasa (02/03/2021), menuturkankan bahwa dalam sidang lanjutan Perkara nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 MKRI dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, yang berlangsung hari ini, Selasa (02/03/2021), pihaknya sangat-sangat yakin bahwa dalil dan jawaban yang diajukan oleh pihak termohon KPU Halut cukup dan mampu untuk membantah dan patahkan dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon.
Keyakinan ini menurut Hendra, karena pihak termohon dalam bantahan yang disampaikan dilengkapi dengan bukti-bukti, baik bukti surat dan juga bukti saksi data yang diajukan dihadapan Majelis Hakim, dan ditambah lagi dengan pemberi keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Jadi sekali lagi, kami sangat yakin dan optimis dengan semua jawaban yang kami sampaikan sebagai tim kuasa hukum termohon cukup mampu membantah dan menjawab segala tudingan dalil dari pihak pemohon paslon 02, Joel Wogono dan Said Bajak dalam sidang lanjutan perkara nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 MKRI dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait,” tegas Hendra. (Roby Pangemanan)