Seorang wanita berusia 36 tahun didapati membawa narkotika jenis sabu. Wanita berinisial W tersebut mencoba untuk menyelundupkan Sabu seberat 20 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mempawah. Untuk mengkelabui petugas, W yang merupakan ibu rumah tangga ini menyimpan barang haram itu di dalam rambutan. Rabu (04/03/2020)
Pontianak, Kalbar | Pengungkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha. Ia mengatakan bahwa pelaku yang merupakan seorang wanita ini diduga merupakan jaringan narkotika lapas.
“Benar telah dilakukan penangkapan pada Rabu 4 Maret 2020, terhadap seorang wanita, berinisial W . Pelaku diamankan saat hendak mempersiapkan narkoba jenis sabu untuk diselundupkan ke Lapas Mempawah,” jelasnya
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar ini menyebutkan bahwa rencananya, narkoba jenis sabu itu akan diserahkan kepada warga binaan yang tak lain merupakan suami dari pelaku.
Gembong kembali menerangkan bahwa pengungkapan diawali informasi masyarakat yang diterima oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba. Menindak lanjuti informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba, tim Subdit 2 Narkoba Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan.
“Jadi itu didapati saat tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Tri Tura Pontianak Timur atau kampung beting untuk mempersiapkan sabu yang akan dibawa. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti seberat 20gram sabu yang disimpan didalam rambutan,” tambahnya.
Gembong juga mengungkapkan akan melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba jaringan Lapas tersebut. Ia menyebutkan akan melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan juga menelusuri asal barang narkoba jenis sabu tersebut. (Humas polda Kalbar/Sabirin).