Sabang, Aceh
Mul (30) warga Jurong (RT) Bay Pass, Gampong (Desa) Cot Bak’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) pada kantor Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol-PP) Pemerintah Kota Sabang, ditangkap Satreskrim Polres Sabang.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang, atas tindak pidana perjudian online dengan sistem menggunakan sarana E-Aplikasi permainan Higgs Domino dan Chip, yang dilakukan tersangka Mul.
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, SH., melalui Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, SH., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya kembali menangkap pelaku tindak pidana judi dengan mengggunakan sarana E-Aplikasi permainan Higgs Domino atau Chip, bedanya penangkapan kali dilakukan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai Penegak Perda yakni Satpol-PP.
Ipda Rahmad, SH., M.Si., mengatakan, sesuai Laporan Polisi : LP.A/07/IV/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SABANG/POLDA ACEH, Tanggal 18 April 2021. Dimana judi online jenis Chip kini kian meresahkan masyarakat, dan berdampak pada ekonomi serta keharmonisan dalam rumah tangga.
“Kami menjalankan tugas sesuai LP dan laporan warga, maka selaku penyidik setiap timbul keresahan ditengah-tengah masyarakat wajib menindak. Konon lagi, yang melakukan tindak pidana ini seorang oknum Satpol-PP, dari kegiatan yang dilakukan tersangka telah berdampak pada keretakan rumah tangga dan juga kehancuran ekonomi,” kata Ipda Rahmad, didampingi Kanit Opsnal, Bripka Rahmad Saputra.
Ipda Rahmad menjelaskan, usai menerima laporan masyarakat tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang, yang dipimpin oleh dirinya sendiri meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Kios Gordoy Celular, Jurong Bay Pass, Gampong Cot Bak’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada pukul 00.30 WIB.
Tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Sabang ini adalah, Mul bin Idris (30), warga Gampong Cot Bak’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pemilik Kios Gordoy Celular penjualan pulsa Hand Phone (HP), pekerjaan THL Satpol-PP Pemerintah Kota Sabang.
Menurut keterangan dari pelapor, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi permainan jenis Domino Higgs yang didownload di dalam HP milik pelaku.
Dimana hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan Chip dan dapat diperoleh dengan membeli (Top Up) melalui HP pelaku via aplikasi Short Massage Servis (SMS) Banking dengan harga Rp 65.000 per-Billion, kemudian dijual atau ditukarkan kembali dengan harga Rp 70.000,- per-Billion kepada para pemain/pembeli.
Saat tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan di TKP, pelaku Mul sedang melakukan transaksi pembelian Chip melalui sarana HP miliknya Type C2 Merk Realmi, warna hitam, sehingga pelaku tidak berkutik, selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Sabang, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 1.820.000,- atau dengan istilah 26 Billion, dari hasil penjualan Chip Higgs Domino, 1 unit HP Type C2 Merk Realme, Screenshot histori penjualan, Screenshot history pembongkaran, Sisa Chip di akun 22 Billion (Rp 1.430.000), ID MD : 50682, 1 buah Kartu ATM BRI Syariah, nomor : 5022 8203 xxxx xxxx dan 1 buah KTP atas nama tersangka.
“Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tersangka juga dikenakan hukuman kurungan penjara dan hukum cambuk yang diberlakukan di bumi Aceh,” jelas Ipda Rahmad, SH., M.Si.
Sementara Kasatpol-PP Pemko Sabang, Irfani, S.Sos., ketika dikonfirmasi Bhayangkara Utama mengakui bahwa tersangka Mul, merupakan anggota Satpol-PP yang berstatus sebagai THL.. “Benar dia itu anggota Satpol-PP tetapi statusnya THL,” kata Irfani. (Jalaluddin Zky)
Beranda Polres Jadi Bandar Judi Online Hinggs Donimo Chip, Oknum Satpol-PP Ditangkap Satreskrim Polres...