Indra Irawan (19 thn) seorang warga Jati Rejo Gang Tawon Desa Sampali kecamatan Percut Sei Tuan, menjadi korban penjambretan di jalan Kapten Muslim Sei Sekambing C II sekira pukul 02.00 wib dini hari Rabu (15/07/2020) yang dilakukan oleh pelaku MHL (27 thn).
Kepada pelaku MHL (27 thn) kami kenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun dan barang bukti yang kami amankan 1 (satu) unit Hp Oppo A3S warna merah atas tindak kejahatannya dan sepeda motor yamaha Mio BK 2946 AGJ warna hitam serta pakaian yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatannya. “Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K”
Medan, Sumut |BU| Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K, menyebutkan peristiwa penjambretan itu terjadi di jalan Kapten Muslim kelurahan Sei Sekambing C II saat korban sedang berada di jalan Kapten Muslim simpang Sei Sekambing C II, yang mana saat itu korban hendak pulang ke rumahnya di Jati Rejo Desa Sampali, kecamatan Percut Sei Tuan.
Selanjutnya korban pun memesan ojek online dengan menggunakan 1(satu) unit Handphone merek Oppo A3S warna merah miliknya, setelah memesan ojek online korban pun menunggu dipinggir jalan sambil memegang handphonenya.
“Pada saat itulah pelaku MHL (27 thn) melintas dengan melawan arah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio IM3 BK 2946 AGJ warna hitam, dengan spontan pelaku MHL (27 thn) langsung merampas handphone milik korban, atas kejadian tersebut korban dengan sepontan juga memegang bagian belakang sepeda motor yang diawaki oleh pelaku MHL (27 thn).” ulas Kapolsek.
“Aksi nekat korban agar pelaku tidak melarikan diri hingga korban terseret sejauh lebih kurang 500 meter dan sempat berteriak minta pertolongan, menjadi perhatian warga masyarakat di seputaran jalan TKP tersebut, dan pelaku terjatuh dan warga berhasil mengamankan pelaku dan sempat terjadi amukan massa di TKP,” terang Kompol Pardamean.
“Kepada pelaku MHL (27 thn) kami kenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun dan barang bukti yang kami amankan 1 (satu) unit Hp Oppo A3S warna merah atas tindak kejahatannya dan sepeda motor yamaha Mio BK 2946 AGJ warna hitam serta pakaian yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatannya,” papar Kapolsek.