Beranda Narkoba Jual Sabu Laris Manis, Pengedar Sabu Digrebek Di Kandang Ayam

Jual Sabu Laris Manis, Pengedar Sabu Digrebek Di Kandang Ayam

178
0
RSUD Tobelo

Serdang Bedagai, Sumut

Jual Sabu laris manis, Zulkifli Matondang alias zul (34) warga Lingkungan V Tanah Lapang, Kel.Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

Pengedar sabu yang dikenal licin tersebut, berhasil diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul setelah dilakukan penggrebekan di persembuyiannya, tepatnya di bangunan bekas kandang ayam rumah mertuanya didusun V Tanah Lapang, Kel. Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 17.30 Wib.

Penggrebekan dipimpin langsung Kanit reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Zulfan Ahmadi bersama Tim opsnal Polsek Dolok Masihul.
Dari hasil penggrebekan, Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 ( satu) buah dompet warna pink berisikan 1 paket yang di bungkus dalam plastik klip transparan ukuran besar di duga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,45 gram, 105 plastik klip transparan kosong,1 unit timbangan elektrik,1 baterai timbangan elektrik, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet,1 Uang tunai Rp 150 ribu serta 1 unit Handphone Merk Nokia.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP. J. Panjaitan, Jumat (16/10/2020) menyampaikan, penggerebekan kepada terduga pengedar sabu dilakukan dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktifitas pelaku sering menjual belikan narkotika jenis sabu. Laporan tersebut ditindak lanjuti dan melakukan penggerebekan di tempat bekas bangunan kadang ayam di belakang rumah warga.

“Pelaku sering melakukan transaksi di tempat bangunan bekas kandang ayam, pelaku dikenal licin dan kita berhasil gerebek pelaku dan mengamankan barang bukti 5,45 gram sabu”, tutur Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari DN, warga Pasar 7 Tembung, lalu petugas melakukan pengembangan dengan memesan sabu kepada pelaku DN namun DN tidak bisa dihubungi.

“Tersangka kita kenakan pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara”, jelas Kapolres. (Junaidi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here