Tulungagung, Jatim
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., memerintahkan untuk menutup adanya kegiatan perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya, maraknya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung sangat meresahkan masyarakat, dan harus diberantas habis dari wilayah hukum Polres Tulungagung.
Seperti Sabtu (9/7/2022) kemarin, tim dari media bhayangkarautama.com., menerima pengaduan dari masyarakat bahwa di Tulungagung terdapat 12 titik lokasi sarang judi sabung ayam dan dadu bola kletek.
Hingga ramailah pemberitaan di media online kalau ada praktek judi di lokasi Tulungagung dan kabar berita tersebut hingga didengar oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tulungagung. Hari itu juga perintah untuk ditutup dan dilarang buka kembali aktifitas perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung, Prov. Jawa timur
Dari kesimpulannya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung masih marak dan terkesan kebal hukum dari penegak hukum yang ada. Semoga perintah Kapolres AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., juga diikuti seluruh jajarannya dalam menciptakan Tulungagung yang dikenal sebagai kota santri ber-Akhlakul Karimah dapat bersih dari praktek haram perjudian dalam bentuk apapun.
Media bhayangkarautama.com akan terus mengawal dan menyerap informasi dari masyarakat dalam pemberantasan perjudian di wilayah Tulungagung. Perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum pidana Undang-undang Perjudian No.7 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa, setiap kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam hukuman pidana. Berdasarkan hal tersebut, praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana.
Jika masyarakat menemukan perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung, bisa menghubungi nomor pengaduan terkait perjudian di 081-2134-7007. (Tim)
Beranda Daerah Kapolres Tulungagung: Tindak Tegas Kegiatan Judi Sabung Ayam Di Wilayah Hukum Tulungagung