Beranda Polsek Kapolsek Bintan Utara Ungkap Kronologi dan Fakta Kematian Pria di Cafe

Kapolsek Bintan Utara Ungkap Kronologi dan Fakta Kematian Pria di Cafe

11
0

Kepolisian Sektor Bintan Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, yang terjadi di Kecamatan Bintan Utara, Jumat (19/05/2023).

Bintan, bhayangkarautama.com

Konferensi Pers tersebut dipimpin Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitno, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H., Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Maidir Riwanto, S.H., dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson yang dilaksanakan di depan Mako Polsek Bintan Utara.

Menurut Kapolres Bintan AKBP Ryky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitno, S.H., Jumat (19/05) kepada wartawan media ini membenarkan, bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang dilakukan oleh tersangka berinisial SR (32) terhadap korban DJU (58) pada Jumat malam tanggal 12 Mei 2023 di sebuah Café Tanjung Uban Selatan.
IMG 20230520 WA0137Terjadinya kasus penganiayaan tersebut berawal dari saat korban menegur tersangka, yang tidak terima dengan lagu yang dinyanyikan oleh Cindy yang berjudul “Selalu Cinta”, dimana tersangka dan Cindy sebelumnya pernah menpunyai hubungan spesial.

“Tersangka tidak terima dengan teguran korban, hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian,” terangnya.

Setelah tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian kepala korban yang membuat korban jatuh ke lantai, lalu tersangka menginjak-injak korban saat posisi korban tergeletak di lantai, saat korban sudah tidak bergerak lagi, tersangkapun langsung melarikan diri.
IMG 20230520 WA0138“Saat personil Polsek Bintan Utara menerima laporan, maka langsung menuju ke tempat kejadian dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Dan personil Polsek Bintan Utara langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan langsung ditangkap di salah satu lokasi Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, setelah 2 jam kejadian,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 baju lengan panjang milik korban, celana panjang, 1 ikat pinggang, sandal keseluruhannya milik korban.

Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

“Untuk itu tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati,” tutupnya. (Ariyanto Nainggolan)

BACA JUGA :  Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Asal Probolinggo Tipu Warga Grobogan Ratusan Juta Rupiah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here