Tobelo, Halut
Kasus dugaan pemalsuan dokumen aset Gereja Masehi di Halmahera (GMIH) yang melibatkan Demianus Ice, Anton Piga, Mezak Hohakai dan Pordinatus Sangadi kini memasuki babak baru, pasalnya Rabu pekan depan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara bakal melaksanakan Gelar Perkara di Polda Maluku Utara.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Halut
Iptu Elvin Septian Akbar, kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Senin (31/1/2022).
“Gelar perkara dilakukan setelah kami menyerahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Halut,” bebernya.
“Penyerahan berkas tahap satu ke kejaksaan, kami belum melampirkan surat pengantar SPDP, nanti setelah hasil gelar perkara Rabu pekan depan baru kami tindak lanjuti. Dari hasil kordinasi yang kami lakukan dengan jaksa, katannya aplikasinya merah, sehingga kami akan buat surat pengantar SPDP yang baru,” ngkap Elvian.
Jadi kasus dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH yang melibatkan tersangka Demianus (DI), Anton (AP), Mezak (MH) dan Pordinatus (PS) masih tetap jalan. (Roby Pangemanan)