Pasuruan, Jatim
Kasus dugaan perampasan dan penganiayaan yang melibatkan oknum perwira polisi, HD yang bertugas di bagian Dittahti Polda Jatim terus berlanjut. Polisi panggil kedua belah pihak yang berperkara untuk dikonfrontir kembali dengan harapan Restorative Justice.
HD oknum perwira polisi datang bersama MF yang ngaku istrinya. Disusul dokter Haji Anang Suhari sebagai pelapor masuk ruang gelar perkara Polres Pasuruan.
“Saya meminta polisi teruskan kasus ini sampai ke pengadilan. Bukti-bukti mulai dari rekaman CCTV saat kejadian perkara serta saksi sudah diperiksa oleh penyidik,” kata pelapor, Kamis (7/4/2022).
Ia mengaku, pihak terlapor sudah meminta maaf. Sebagai umat manusia, sebelum meminta maaf, dirinya sudah memaafkan kedua terlapor. Namun, tegas dia, proses hukum harus ditegakkan, agar tidak terulang lagi kejadian yang ia alami kepada dokter-dokter yang lain. “Karena kami sebagai dokter, praktek dilindungi oleh Undang-undang, dan tugas kami sama sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Sementara HD membenarkan dirinya bersama MF mendatangi Polres Pasuruan untuk dikonfrontir. “Benar hari saya dipanggil untuk dikonfrontir terkait kasus tersebut,” ujar HD.
Ia optimis, kasusnya tidak cukup bukti untuk dinaikkan apalagi dilanjutkan ke pengadilan. “Silahkan saja kalau mau dilanjutkan. Kita ikuti saja,” kata HD sambil berlalu keluar.
Perlu diketahui, kejadian tindak pidana yang dialami korban terjadi pada Selasa (8/2/2022) lalu di lokasi tempat prakteknya di Desa Cangkring Malang, Beji, Kabupaten Pasuruan. Saat itu korban hendak pulang praktek, tiba -tiba didatangi MF bersama oknum perwira polisi berinisial HD.
Mereka langsung menghampiri korban dan terjadi cekcok. Tiba-tiba dari belakang oknum perwira polisi langsung mendorong dan memukul korban dari belakang, dan MF langsung menarik cincin korban.
Kejadian perampasan ini sempat terekam CCTV yang terpasang di klinik. Kini bukti rekaman CCTV telah diserahkan ke penyidik. (red)
Beranda Daerah Kasus Perampasan Serta Penganiayaan Oleh Oknum Perwira Polisi Dilakukan Gelar Perkara