Beranda Daerah Kejari Sabang Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan Tanah Penampungan Sampah TPA...

Kejari Sabang Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan Tanah Penampungan Sampah TPA Lhok Batee

51
0

Sabang, NAD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang bongkar dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk lahan pembanguanan penampungan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang berlokasi di Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH., MH., melakukan ekspose terkait penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk TPA Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, yang dihadiri sejumlah wartawan di aula kantor Kejari Sabang, Jalan T. Umar, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Rabu (16/3/2022)..

Kajari Choirun Parapat, SH., MH., dalam ekspose tersebut menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk Tahun Anggaran 2020.

“Kegiatan penyelidikan sudah dilakukan lebih kurang selama 2 bulan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar kurang lebih 13 orang serta melakukan analisa terhadap beberapa dokumen terkait dengan kegiatan yang dimaksud,” ujar Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH., Kasi Pidsus Fri Wisdom S. Sumbayak, SH., dan Kasi PB3R Tri Sutrisno, SH.

Choirun Parapat, SH., MH., menjelaskan, adapun kegiatan pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk tersebut bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.850.000.000,-. dimana untuk pembebasan lahannya seluas 19.851 m2 serta
penggantian harga tanah dan tanaman sebesar Rp. 3.377.360.000,- sedangkan sisanya digunakan untuk operasional lainnya.

Berdasarkan hasil kegiatan, lanjut Choirun Parapat, penyelidikan yang dilakukan dan ekspose Tim Jaksa Penyelidik, telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara/daerah dengan indikasi awal sebagai berikut.

Pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan dimaksud dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terindikasi terjadi penggelembungan harga.

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Negeri Sabang telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses kegiatan dimaksud mulai dari tahap perencanaan sampai pembayaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut Kajari menerangkan, bahwa berdasarkan hasil ekspose Tim Jaksa Penyelidik sepakat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menentukan para pihak yang harus bertanggung jawab.

“Terhitung sejak hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 Kajari Sabang telah menerbitkan
Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.1.16/Fd.1/03/2022 untuk mengungkapkan lebih jauh dugaan Tindak Pidan Korupsi yang terjadi dengan menunjuk Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang,” terangnya.

Ditambahkan, kegiatan penyidikan ini merupakan respon dari Kejaksaan Negeri Sabang, untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung RI terhadap Pemberantasan Mafia Tanah. (Jalaluddin Zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here