Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020, yang mengijinkan shalat Idul Fitri berjamaah dan shalat berjamaah di masjid. Untuk daerah yang masuk zona hijau atau daerah aman penyebaran Covid-19.
Semua harus duduk bersama. Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan MUI. Pemerintah dalam hal ini harus bisa menunjuk peta zona hijau di Indonesia, harus dilihat satu per satu mana daerah yang merah, mana yang masih hijau. -Amirsyah Tambunan-
Jakarta | “Melalui fatwa ini kita minta kelonggaran untuk pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri dan shalat di Masjid boleh dilakukan secara berjamaah. Sebaliknya untuk daerah masuk zona merah, shalat sangat dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing,” ungkap Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/05/2020).
Fatwa ini telah disampaikan MUI kepada pemerintah untuk memberikan kelonggaran di daerah zona hijau. MUI berharap pemerintah dalam waktu dekat ini dapat menindaklanjuti, dengan penunjukan peta zona hijau di seluruh Indonesia.
[the_ad id=”4772″]
“Semua harus duduk bersama. Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan MUI. Pemerintah dalam hal ini harus bisa menunjuk peta zona hijau di Indonesia, harus dilihat satu per satu mana daerah yang merah, mana yang masih hijau,” papar Amirsyah.