Jakarta
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), Sadikin Aksa (SA). Dia dijadwalkan diperiksa Senin (15/3/2021) nanti.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021), dilansir dari Medcom.id.
Surat itu dikirim Jumat (12/3/2021) ini. Polisi berharap Sadikin dapat memenuhi panggilan tersebut. Ramadhan mengatakan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/3/2021). Dia diduga terlibat tindak pidana perbankan.
“Penyidik telah memberikan surat pemberitahuan kepada saudara SA bahwa statusnya saat ini sudah menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.
Polisi telah memeriksa 22 saksi dalam kasus ini. Para saksi berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Bukopin, Bank KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI, serta Bosowa Corporindo. Saksi ahli pidana, tata negara, dan korporasi turut dimintai keterangan.
Penyidik menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka. Keponakan Jusuf Kalla itu diduga sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
Sadikin diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dia terancam hukuman pidana penjara dua hingga enam tahun serta denda Rp5 miliar sampai Rp15 miliar. (red)