Bertempat di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Feri Nopiyanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Febrianto Ary Kustiawan, S.H., M,Si., beserta Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi Elsa, S.H., menyambut kedatangan kuasa hukum beserta para Korban Investasi Bodong, Selasa (26/092023) pukul 14.00 Wib.
Purwakarta, Jabar | Pertemuan tersebut sekaligus ingin menyampaikan Petisi berupa tuntutan yang dialami korban investasi bodong dengan kerugian senilai Rp 2,5 Miliar, yang disampaikan langsung oleh Evi Saepul Bachri, S.H., dan Kiki Rizkiana, S.H., yang menjadi kuasa hukum para korban.
“Kedatangan kita ke kesini (Kejari Purwakarta) ingin ingin menyampaikan Petisi berupa tuntutan, agar kejaksaan memberikan tuntunan setinggi-tingginya terhadap Nika Rosmiati Binti Yayan Supritna yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong,” ujar Evi Saepul Bachri, S.H., selaku kuasa hukum para korban.
“Kita juga meminta kepada Kejaksaan Purwakarta untuk mengembangkan perkara ini, terutama terhadap pelaku-pelaku lain yang diduga turut serta dan atau secara bersama-sama melakukan dugaan tidak pidana penipuan dengan tersangka Nika Rosmiati serta meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menelusuri aset-aset Nika Rosmiati dan pelaku-pelaku lain yang diduga merupakan hasil kejahatan agar disita serta dikembalikan pada para korban,” ucapnya.
“Dan kami mendukung penuh kepada kejaksaan negeri Purwakarta dalam penanganan proses hukum terhadap tersangka Nika Rosmiati Binti Yayan Supritna,” ujar Evi Saepul Bachri, S.H.
Hal yang sama juga disampaikan, Mariyam warga Munjul, selaku perwakilan dari para korban Investasi Bodong.
“Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta agar menelusuri aset-aset Nika Rosmiati serta pelaku-pelaku lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan untuk disita serta dikembalikan kepada para korban,” ujar Mariyam.


Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Feri Nopiyanto, S.H., M.H., mengatakan, terkait petisi yang diajukan para korban investasi bodong sebagai bentuk permohonan yang dilandasi kepercayaan terhadap penegakan hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, saya kira para korban berhak untuk mencari keadilan dan berhak mengetahui jalannya penanganan perkara, baik di tahapan penyidikan maupun kedudukan di kejaksaan. Terkait isi Petisi, yang saya lihat untuk tersangka Nika Rosmiati wewenangnya ada di pihak kepolisian, namun apabila ada fakta-fakta yang perlu diungkapkan sebaiknya saksi yang dipanggil di persidangan harus mengungkapkan apa yang menjadi temuannya,” ucap Feri Nopiyanto, S.H., M.H.
“Dalam rangka penegakan hukum, tentunya dukungan yang disampaikan ialah dukungan positif, karena kita (Kejari Purwakarta) bekerja profesional dan transparan sehingga apa yang kita lakukan bisa diketahui oleh masyarakat terutama kepada para korban, serta untuk penanganan terkait kasus ini sudah pada agenda persidangan. Agendanya berupa pemeriksaan saksi-saksi, dan saksi yang sudah dipanggil dipersidangan untuk saat ini sudah tiga orang, yang ditangani langsung oleh saudari Elsa selaku kepala subseksi penuntutan dan eksekusi yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Feri.
“Adapun terkait pengembangan ada di penyidik Polres Purwakarta, berikut terkait aset, yang jelas terkait tuntutan hukuman domainnya kami dengan melihat fakta persidangan dan juga pertimbangan-pertimbangan lain sehingga nanti tuntutan kami lahir dan itu proses yang tidak bisa diintervensi pihak manapun,” tutupnya.
Diakhir pertemuan, kuasa hukum beserta para korban Investasi Bodong menyerahkan laporan tuntutan Petisi yang diterima oleh Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi Kejaksaan Negeri Purwakarta, Elsa, S.H. (Jim)