Lahat, Sumsel
Agenda replik dari pemohon atas jawaban dari termohon I, II dan III. Berdasarkan court kalender bahwa hari ini juga langsung duplik dari termohon I, II dan III. Maka dari itu Hakim meng skor sidang sampai dengan pukul 14:00 WIB dengan melanjutkan sidang praperadilan, dengan menyampaikan duplik atau tanggapan dari kuasa termohon dalam hal ini Bid Kum Polda Sumsel.
Kuasa Hukum pemohon dan termohon setelah berunding dengan Hakim Ketua dalam sidang digelar di ruang Prof. Kesuma Atmaja, SH., Selasa (26/4/2022), mereka sepakat ditunda dengan agenda Duplik dan Replik tanpa dibacakan oleh Penasehat Hukum Termohon dari Bidkum Polda Sumsel AKBP Asep dan rekan.
Usai sidang, Kuasa Hukum termohon I (Kapolres Empat Lawang) termohon II (Kasat Narkoba) dan Termohon III (Kasat Brimob Polda Sumsel) meninggalkan sidang.
Sementara Herman Hamzah, SH., dan rekan selaku Kuasa Hukum Pemohon Kades Gunung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, saat diwawancarai awak media usai menghadiri sidang dengan tegas mengatakan kecewa atas molornya persidangan hari ini.
“Saya sangat kecewa atas ditundanya sidang tadi, seharusnya tadi pagi digelar, namun dilanjutkan pukul 14.00 WIB,” ucap Herman.
Dikatakan lagi, “Besok agendanya pembacaan Replik dan Duplik, semoga nantinya Kamis depan sudah ada keputusan dari hakim. Kami punya keyakinan, pemohon (Kades Gunung Agung-red.) klien kami diputus tidak bersalah”.
Sebelumnya sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembacaan didepan Ketua Hakim dan Penasehat Hukum AKBP Asep, Bidang Hukum Polda Sumsel untuk mendampingi yaitu terlapor I Kapolres Empat Lawang, terlapor II, Kasat Narkoba dan terlapor III Kasat Brimob Polda Sumsel.
Hakim Ketua tunggal Anugerah Megawati, SH., sekira pukul 09,30 WIB membuka persidangan dengan agenda gugatan praperadilan, yang dihadiri penasehat hukum Hamzah dan rekan untuk mendampingi Kades Gunung Agung, Herman Samsi (pelapor) dan penasehat hukum termohon AKBP Asep dan rekan yaitu Kapolres Empat Lawang (terlapor I), Kasat Narkoba (terlapor II) dan Kasat Brimob Polda Sumsel (terlapor III).
Sidang sempat molor karena dari pihak Penasehat Hukum Herman Hamzah meminta kepada Hakim agar hari Kamis ini sudah ada keputusan.
Lebih lanjut Herman mengungkapkan, dalam fakta persidangan bahwa kliennya dalam proses penangkapan pada tanggal 27 Maret 2022, diduga melanggar HAM, tanpa prosedur standar (SOP).
“Rumah klien kami saat dilakukan penangkapan langsung dipimpin Kapolres Empat Lawang dan dibantu 80 anggota Brimob Polda Sumsel,” beber Herman, dalam menjelaskan di persidangan di depan Hakim Ketua Anugerah Megawati, SH., dan Penasehat Hukum dari Bikum Polda Sumsel AKBP Asep.
“Apalagi klien kami saat ditangkap oleh Polres Empat Lawang dibantu 80 anggota Brimob, diduga melakukan tindakan melawan hukum dan pelanggaran HAM. Dalam pengerebekan pintu rumah klien kami didobrak secara paksa menggunakan godam,” jelas penasehat hukum, yang dibacakan Subagus Joko.
“Dalam tuntutan dibacakan secara bergantian, bahwa Herman Samsi (pelapor), ia komperatif, dalam penggeledahan tidak dilibatkan anggota BNN Empat Lawang, seharusnya mereka dilibatkan dalam hal penangkapan klien kami,” tambahnya.
“Secara hukum penangkapan klien kami (Herman Samsi-red.) Kades Gunung Agung, sudah melanggar SOP (Standar Operasi Prosedur) dan menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, semua dimata hukum sama,” ungkap Subagus Joko.
Terpisah, Kuasa Hukum AKBP Asep dari Bikum Polda Sumsel sebagai Kuasa Hukum terlapor I (Kapolres Empat Lawang), terlapor II (Kasat Narkoba) dan terlapor III (Kasat Brimob Polda Sumsel) usai sidang digelar ditemui awak media menjelaskan, “Inikan masih dalam pemeriksaan tahap awal, jadi apa yang disampaikan pemohon dalam persidangan kita tetap patuhi hukum yang berlaku,” ucap AKBP Asep.
Sidang digelar secara terbuka untuk umum, dihadiri istri Kades Mastuti serta keluarga dari Desa Gunung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dan sidang dilanjutkan besok dengan agenda yang sama. (Sandri, SE.)