Lagi-Lagi Polda Aceh Temukan Ladang Ganja, Kali Ini Lima Hektar

0
16
Foto: Tim gabungan mencabut batang ganja untuk dimusnahkan di lokasi.

Aceh merupakan kawasan ujung pegunungan Bukit Barisan, yang dikenal luas dan sangat subur, sehingga pelaku kejahatan narkotika khususnya jenis ganja tak pernah kapok menanam pohon haram itu, meskipun pihak kepolisian tidak henti-hentinya melakukan bermacam operasi dan menindak pelakunya.

Banda Aceh, NAD | Kali ini Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali menemukan ladang ganja kali ini daun yang diharamkan dan sangat dilarang dalam hukum, ditemukan seluas lima hektar di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, tepat dalam kawasan Gunung Bukit Barisan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, dalam rilis pers mengatakan, tim gabungan Polda Aceh berhasil memusnahkan lima hektar ladang ganja di kawasan pegunungan Gampong Pepelah, Kecamatan Pining, Gayo Lues, pada Selasa, 26 September 2023.

“Batang ganja yang berhasil ditemukan itu memiliki ukuran bervariasi. Ada yang baru ditanam dan telah siap untuk panen, bahkan ada j sudah dipanenkan,” kata Joko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/09/2023).

Kabid Humas menjelaskan, lokasi ladang ganja tersebar di tiga titik dan untuk menuju lokasi memakan waktu hingga lima jam berjalan kaki.

“Ada tujuh ribu batang ganja dengan ukuran bervariasi di lokasi itu,” jelas Kabid Humas.

Lebih lanjut diterangkan, adapun jumlah personel yang terlibat dalam operasi tersebut 100 orang. Terdiri dari personel Polres, Kodim 0113/GL, Kejari, Satpol PP, dan BNNK Gayo Lues, serta masyarakat setempat.

Tujuan utama kegiatan tersebut adalah sinergitas bersama menyelamatkan generasi muda dari narkotika jenis ganja, dan kepada masyarakat diharapkan jauhilah dari segala jenis narkotika apapun jenisnya, karena hukuman bagi pelaku sangat berat bahkan bisa hukuman mati.

“Kami atas nama Kepolisian Republik Indonesia meminta kepada masyarakat agar, menjauhi segala bentuk yang berkaitan dengan apapun jenis narkotika, karena hukuman bagi pelaku siapapun dia sangat berat bahkan bisa hukuman mati,” ungkapnya. (Jalaluddin Zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here