Beranda Daerah Lagi-lagi Wartawan Dihalang-Halangi Saat Hendak Liput Aksi Demo di Depot Pertamina Sintang

Lagi-lagi Wartawan Dihalang-Halangi Saat Hendak Liput Aksi Demo di Depot Pertamina Sintang

88
0

Ratusan Massa demo di Depot Pertamina Sintang jalan MT. Haryono Km 2 Sungai Durian, untuk mempertanyakan kelangkaan BBM bersubsidi di Kabupaten Sintang, Selasa (2/05/2023).

Sintang, bhayangkarautama.com

Aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat tersebut untuk meminta kejelasan atas kelangkaan BBM beberapa hari ini, sampai-sampai masyarakat yang mau ke SPBU selalu kosong dan bahkan sudah tutup pagar.

“Yang jadi pertanyaan masyarakat kenapa di kios-kios stoknya selalu ada dijual sepanjang pinggir jalan, apakah ini ada permainan oknum yang melakukan penimbunan BBM,” ujar Ahmad peserta aksi demo.
IMG 20230502 WA0087Saat perwakilan aksi demo audensi di dalam kantor Depot Pertamina Sintang, hal tidak menyenangkan dialami oleh beberapa awak media yang hendak meliput mau masuk ke dalam, tetapi dihalangi-halangi oleh aparat di depan pintu masuk, dengan melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan.

“Tidak boleh masuk, selain dari perwakilan aksi demo,” kata polisi yang berjaga disitu, padahal awak media sudah menunjukkan kartu pers tapi tetap ngotot melarang awak media masuk.

Ada beberapa sekuriti yang mengatakan kalau wartawan sudah ada di dalam, jadi tidak boleh ramai-ramai masuk ke dalam. “Nanti beritanya bisa minta sama kawannya,” ucap sekuriti angkuh tersebut.

Erik, salah satu awak media dan juga ketua PWRI Kabupaten Sintang, sempat adu mulut dengan aparat. “Gini ya pak, wartawan itu tidak sama satu sama lain, jadi berita itu masing-masing sebagai jurnalis dan bukan salin berita kawan,” jelas Erik, tapi tidak digubris oleh aparat.
IMG 20230502 WA0083Boi Sandi, salah satu jurnalis merasa kecewa dengan tindakan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Sintang yang terkesan menghalangi kinerja wartawan dalam menjalan tugasnya.

“Saya sangat kecewa dengan tindakan yang didapat kami para jurnalis oleh sekurity dan pihak kepolisian di Kabupaten Sintang, dimana kami tidak diperbolehkan masuk, untuk melakukan tugas kami sebagai jurnalis,” terang Boi.

“Padahal sudah tertulis jelas dalam UU pers no 40 tahun 1999 pasal 1 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” lanjut Boi.

“Saya berharap hal ini tidak terjadi kembali, karena tugas jurnalis sudah jelas dan diatur dalam UU pers no 40 tahun 1999,” tutup Boi. (Abdullah)

BACA JUGA :  LIPAN RI Komitmen Dampingi Masyarakat Tuntut Keadilan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here