Cianjur, Jabar
Pemusnahan barang hasil dari temuan penggeledahan kamar hunian periode bulan Januari s/d Desember 2020, bertempat di lapangan Apel Lapas Cianjur serta disaksikan Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan Kabupaten Cianjur, Kamis (11/03/2021).
Hadir dalam agenda tersebut, perwakilan dari Polres Cianjur, Perwakilan Kejari Cianjur, Perwakilan BNNK Cianjur serta pejabat struktural dan Gaspas Lajur.
Kalapas Cianjur, Heri Aris Susila mengemukakan, terkait asal usul-barang temuan hasil penggeledahan tersebut didapat dari hasil penggeledahan rutin kamar hunian yang dilaksanakan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satoppatnal) Lapas Cianjur.
“Ini bukti nyata bahwa Lapas Cianjur serius dalam memberantas handphone di dalam Lapas, kami tidak pernah membiarkan mereka dengan bebas mempergunakan handphone di dalam Lapas, jika ketahuan mempergunakan handphone akan kami sita dan penggeledahan tetap secara rutin kami lakukan,” terang Aris.
Barang-barang temuan dari hasil penggeledahan itu, sebelum dihancurkan terlebih dahulu dipecahkan dengan menggunakan palu, selanjutnya dimasukan ke dalam tong yang sudah disiapkan lalu dibakar.
“Upaya menekan dan mencegah perbuatan kriminal serta peredaran barang terlarang di dalam Lapas, tahun 2021 ini kami akan tetap gencar melakukan penggeledahan terhadap penghuni Lapas yang kedapatan menggunakan handphone,” tutur Aris.
Menurut Aris, selain penggeledahan terhadap warga binaan, dilakukan juga pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas oleh Tim Pengawasan Internal dan Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U).
“Jadi sebelum mereka masuk untuk bertugas sudah bersih dulu dari barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas,” tandasnya.
Diakhir kegiatan, barang-barang hasil temuan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, yang dilakukan oleh tamu undangan dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan BNNK. (Ludy)