Beranda Hukum Mabes Polri Tangkap 3 Pelaku Surat Bebas Covid-19 Palsu

Mabes Polri Tangkap 3 Pelaku Surat Bebas Covid-19 Palsu

420
0

Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia, melalui Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil membekuk kelompok pelaku pengedar dan pembuat Surat Bebas Covid-19 palsu yang diperjual belikan melalui platfrom jual beli online.

Jakarta | Kelompok itu terdiri dari tiga orang pelaku yang diamankan Polda Bali masing-masing berinisial MR, PB, dan FM. selain para tersangka Polisi turut mengamankan lima lembar surat keterangan dokter yang sudah dipalsukan oleh tersangka dengan kop surat RS Mitra Keluarga Gading Serpong Tangerang, Banten.

“Sudah berhasil diamankan sebanyak tiga orang tersangka berikut barang buktinya, sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Polda Bali,” tegas Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. Melalui konfrensi pers secara daring kepada awak media di Jakarta, Jumat (15/05/2020).

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku memasarkan satu lembar surat keterangan bebas Covid-19 senilai Rp 70.000 per lembarnya.

Selain kelompok yang telah berhasil diamankan oleh Polda Bali ini, Kombes Ahmad Ramadhan, menegaskan, saat ini Mabes Polri juga tengah memburu pelaku lainnya dan akan segera ditangkap karena keberdaan nya sudah diketahui.

[the_ad id=”4772″]

“Terhadap pelaku lainnya, seperti pengedar Surat Perintah Perjalanan Dinas. Mabes Polri dengan seluruh jajaran tengah melakukan perburuan terhadap para pelaku yang pastinya segera akan ditangkap,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dalam Tempo Waktu Tiga Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Besi Di Pabrik Gula Mojokerto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here