Beranda Polres Mantan Kades Parit, Kecamatan Karimun Periode 2013-2019 Ditangkap Polisi

Mantan Kades Parit, Kecamatan Karimun Periode 2013-2019 Ditangkap Polisi

1
0

Karimun, bhayangkarautama.com

Empat tahun sudah berlalu jabatan yang sudah diembannya selama satu priode (2013-2019), harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga menggunakan Dana Desa TA. 2017-2019.

Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64) ditahan di rumah tahanan Polres Karimun karena kasus korupsi. Tersangka B diduga menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.116.810.856,- (satu milliar seratus enam belas juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, S.T.K., S.I.K., Selasa (21/03) menjelaskan, penyelewengan itu terjadi pada dana APBD Desa dari TA. 2017 s/d TA. 2019.

“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Penahanan dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB dan barang bukti yang diamankan dokumen APBD Desa Parit tahun 2012 s/d 2019, buku Catatan Bendahara dan rekening Koran Desa Parit.
Kasat Reskrim AKP Gideon Karo Sekali, Selasa (21/03) kepada wartawan media ini menuturkan, tersangka B menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 - 2019. Tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan LP-A/100/VIII/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan, maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, S.T.K., S.I.K., menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola Dana Desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. (Ariyanto Nainggolan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here