Camat Bojonggede Eddi Suwito mengatakan, soal hitungan ganti rugi yang dikeluhkan puluhan warga yang terkena proyek jalan Tol Depok-Antasari (Desari) Sesi 3 itu, sudah sesuai hasil penetapan perhitungan nilai dari yang sudah diverifikasi oleh panitia pengadaan tanah untuk jalan tol di BPN.
Bogor, Jabar | Hal itu dikatakan Eddi usai menggelar pertemuan dengan puluhan warga yang keberatan tersebut di Kantor Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (10/10/23).
“Mereka menyampaikan aspirasi intinya dari harga ini mereka menganggap belum sesuai. Hanya saja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan bahwa tahapan dari pengadaan tanah itu baik dari undang-undangnya, dari peraturan pemerintah termasuk peraturan kementrian ATR BPN, tahapannya sudah kita tempuh sesuai dengan SOP yang dirujuk oleh undang-undang,” ujarnya kepada wartawan.
Di akhir tuntutannya, jelas Eddi, warga ingin dipertemukan dengan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Karena ini bukan kewenangan Camat, namun pihaknya akan tetap menyampaikan aspirasi warga itu.
“Kita laporkan dulu kepada pimpinan termasuk kepada panitia pengadaan tanah, nanti hasilnya seperti apa kita tunggu tanggapan dari yang berwenang,” tuturnya.
“Untuk memberikan jawaban apakah bersedia apakah secara aturan menyalahi atau tidak nanti kita tunggu saja,” sambungnya.
Eddi mengungkapkan, tidak mengetahui persis berapa luasan lahan yang akan digunakan untuk luas lahan yang akan digunakan untuk kepentingan jalan tol Desari tahap 3 itu.
“Kalau untuk luas persis nya kami juga kurang terlalu paham karena bidangnya banyak, di kita ini ada tiga sesi, yang sekarang ini yang sudah mulai tahapan pembayaran itu di wilayah kelurahan pabuaran,” tutup Camat. (Richard Tobing)