Beranda Seputar Covid-19 Menimbulkan Kerumunan Saat PPKM, 2 Anggota TNI Dan 3 Anggota Satlantas Kena...

Menimbulkan Kerumunan Saat PPKM, 2 Anggota TNI Dan 3 Anggota Satlantas Kena Sanksi

3
0
Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro
RSUD Tobelo

Lhokseumawe, NAD

Dua oknum anggota Kodim Aceh Utara yang berada di lokasi kerumunan saat kedatangan selebgram Aceh, Herlin Kenza telah diberi sanksi.

Kedua oknum TNI ini sebelumnya merupakan anggota Provost Kodim setempat.

Namun dari informasi yang diperoleh, kedua oknum anggota Kodim Aceh Utara itu disebut-sebut telah dicopot dari jabatannya dan juga mendapat sanksi administrasi.

Pasalnya, kedua oknum TNI itu terlibat dalam kasus kerumunan selebgram Aceh, Herlin Kenza, saat endorse di toko milik KS di Pasar Inpres Lhokseumawe.

Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro kepada awak media, Senin (26/7/2021), mengatakan, keduanya telah diproses dan dijatuhi sanksi disiplin pada sidang hari Jumat (23/7/2021) lalu.

“Dua oknum tersebut personil TNI Kodim 0103/Aceh Utara. Kita sudah berikan sanksi dicopot dari jabatannya dan penundaan kenaikan pangkat,” tegas Danrem.

Baskoro menjelaskan, keduanya diduga terlibat dalam kerumunan dan tidak melapor kepada pimpinan serta Satgas.

Kemudian dua oknum anggota TNI tersebut berada di lokasi karena menghadiri undangan pemilik toko.

Danrem Lilawangsa menjelaskan, dua oknum anggota TNI tersebut diundang untuk membantu pemilik toko menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Namun keduanya disebut-sebut tidak menyangka bakal terjadi kerumunan yang membuat pelanggaran PPKM di tengah pandemi Covid-19.

“Mereka tetap tetap kita sanksi, seharusnya apabila terjadi kerumunan, mereka melapor ke Satgas atau ke pimpinan mereka,” jelas Danrem.

Tiga Oknum Satlantas Masih Diperiksa

Dalam kasus tersebut, selebgram Aceh, Herlin Kenza dan pemilik toko berinisial KS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Namun para tersangka tidak ditahan, dengan ancaman hukuman cuma 1 tahun.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, polisi menetapkan ketiga personil Lantas Polres Lhokseumawe yang ikut mengawal rombongan selebgram Herlin Kenza masih dalam pemeriksaan dan sudah ditangani Propam Polda Aceh.

Menurut Kapolres Lhokseumawe, ketiga personil Lantas tersebut tetap diberikan sanksi.

“Sudah kita sprintkan dimutasikan ke Bintara Bag Sumda dalam rangka pemeriksaan,” terang Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada awak media, Senin (26/7/2021).

Namun, sambung Kapolres, untuk pelanggaran kode etiknya masih proses di Polda Aceh.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Polda, yang jelas ketiga oknum Satlantas itu tetap diproses,” pungkasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here