Beranda Polres Miliki Senjata Api Rakitan, Seorang Warga Ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang

Miliki Senjata Api Rakitan, Seorang Warga Ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang

285
0

Empat Lawang, Sumsel

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan, dasar -Lp/A – 32/II/2022/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, Tanggal 15 Febuari 2022.

Adapun tempat kejadian perkara yaitu di pondok perkebunan kopi milik tersangka yang terletak di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka bernama Sarpes alias Cermen alias Bagong Bin Denan (46), warga Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kab. Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP. Patria Yuda Rahadian, SIK., MIK., melalui Kasat Reskrim AKP. Tohirin menuturkan, pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar jam 02.30 wib bertempat di Pondok perkebunan kopi milik tersangka yang terletak di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, anggota Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki a.n Sarpes alias Cermen alias Bagong Bin Denan yang diduga keras melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan jenis kecepek sebanyak 2 (dua) buah senjata api rakitan.

IMG 20220215 152126

Berawal anggota Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi tentang tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan yang dilakukan oleh Sarpes alias Cermen alias Bagong Bin Denan, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang langsung menuju ke perkebunan kopi milik tersangka yang terletak di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang,” ujarnya.

Sambung dia, pada saat di perkebunan tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang langsung masuk ke pondok dan melihat tersangka sedang tidur di dalam pondok, lalu anggota Opsnal Satreskrim melakukan penggeledahan terhadap pondok tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek di dalam pondok tersebut, yang ditemukan di belakang pintu pondok dan di atas plafon tempat masak berikut amunisi yang diletakan di tas.

“Setelah itu terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti,” jelas AKP. Tohirin.

Sambungya, barang bukti 2 (dua) pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek, 45 butir timah bulat beserta pecahannya, 8 buah bambu yang telah dipotong kecil yang berisi mesiu, 4 buah sabut kelapa, 4 buah karet balon, 2 buah botol kaca kecil yang berisi misiu, 2 buah kotak plastik yang berwarna merah berisi timah, 1 bungkus plastik yang berisi mesiu.

“Tindakan yang dilakukan dengan mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, riksa tersangka, sita barang bukti, melengkapi mindik dan kirim berkas perkara JPU,” tutupnya. (Sandri, SE.)

BACA JUGA :  Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Empat Kapolsek Dan Dua Kasat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here