Beranda Polda Miliki Tambang Emas Ilegal, Bintara Polisi Kaya Raya Diringkus Ditreskrimsus Polda Kaltara

Miliki Tambang Emas Ilegal, Bintara Polisi Kaya Raya Diringkus Ditreskrimsus Polda Kaltara

32
0
Foto: Briptu HSB saat diringkus personil Ditreskrimsus Polda Kaltara menuju Polres Bulungan.

Tarakan, Kaltara

Briptu HSB tak dapat berkutik lagi, saat diringkus tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, Rabu (4/5/2022).

Penangkapan yang dilakukan di Bandara Juwara Tarakan tersebut, terkait dengan kepemilikan tambang emas ilegal.

Bintara polisi ini, dikenal sangat kaya raya. Selain menjalankan bisnis tambang emas ilegal, dia juga memiliki usaha ilegal pengiriman baju bekas dari Malaysia ke sejumlah daerah di Indonesia. Selain menangkap Briptu HSB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil disita dari Briptu HSB antara lain, ratusan karung pakaian bekas, bangunan rumah mewah, serta dua unit mobil mewah Alphard dan Honda Civic yang diduga merupakan hasil dari usaha ilegal tersebut.

Foto: Barang bukti dua unit mobil mewah Alphard dan Honda Civic.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F. Kurniawan mengatakan, Briptu HSB diringkus di Bandara Juwata Tarakan, saat hendak terbang ke Makassar. “Penangkapan dilakukan bekerjasama dengan Polres Bulungan, dan Polres Tarakan,” tegasnya.

Usaha tambang emas ilegal yang dimiliki Briptu HSB ini, diduga berada di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan. Tim intelijen dan penyidik Polda Kaltara juga menggeledah rumah Briptu HSB, yang beralamat di RT 24 Kelurahan Karanganyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, dan menemukan 800 karung pakaian bekas dari Tawau, Malaysia.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar membenarkan penahanan tersebut. Oknum anggota Dit Polairud Polda Kaltara ini diduga pemilik tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak.

“Benar. Saat ini oknum polisi tersebut telah ditahan di Rutan Polres Bulungan,’’ ujar Kapolres, Jumat (6/5/2022).

Akibat ulahnya membuka penambangan emas ilegal tersebut, Briptu HSB kini harus menjalani penahanan di Polda Kaltara, untuk kepentingan penyelidikan, dan dijerat Pasal 158 junti Pasal 161 UU No. 32/2022 tentang mineral dan batubara. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here