Beranda DPR RI Mulyanto : “PLN Jangan Hanya Argumentasi Terkait Lonjakan Tagihan Listrik”

Mulyanto : “PLN Jangan Hanya Argumentasi Terkait Lonjakan Tagihan Listrik”

216
0

Menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik bulan Juni 2020, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. Meminta PLN jangan hanya berpatokan pada argumentasi bahwa lonjakan terjadi karena ada perubahan sistem perhitungan yang semula berdasar angka catat meter menjadi angka rata-rata.

Intinya selesaikan dulu soal penghitungan tagihan listrik ini lah. Jangan sampai masyarakat dikenakan sanksi untuk sesuatu yang belum jelas duduk perkaranya. Selama PLN belum dapat menyelesaikan urusan penghitungan tagihan listrik ini sebaiknya penerapan sanksi denda dan pemutusan sambungan ditiadakan. - Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS -

Jakarta | “Kalau benar perhitungan berdasarkan angka rata-rata pemakaian selama 3 bulan terakhir, angkanya tidak mungkin melonjak secara drastis. Ini pasti ada faktor lain yang perlu dijelaskan PLN. Dan itu harus disampaikan secara jelas. Jadi tolonglah PLN jangan hanya argumentasi tolong buktikan perhitungannya,” tegas Mulyanto, Minggu (07/06/2020) di Jakarta.

Menurut Mulyanto, PLN harus bisa menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan tagihan listrik masing-masing perpelanggan. Karena faktanya saat ini, banyak kasus lonjakan kenaikan yang melebihi angka rata-rata selama 3 bulan terakhir. Bahkan ada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga 300%.

Sehubungan dengan kisruh lonjakan tarif ini Mulyanto juga meminta, agar PLN meniadakan untuk sementara sanksi denda dan pemutusan listrik bagi pelanggan yang tidak dapat membayarkan tagihan. Menurut Mulyanto, masyarakat harus diberi kesempatan mengklarifikasi besaran tagihan yang menjadi kewajibannya.

“Intinya selesaikan dulu soal penghitungan tagihan listrik ini lah. Jangan sampai masyarakat dikenakan sanksi untuk sesuatu yang belum jelas duduk perkaranya. Selama PLN belum dapat menyelesaikan urusan penghitungan tagihan listrik ini sebaiknya penerapan sanksi denda dan pemutusan sambungan ditiadakan,” pungkas Mulyanto. *(edyson)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here