Seorang oknum Polres Bitung diduga sebagai Bos Mafia Solar yang beroperasi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
Bitung, Sulut | Menurut informasi yang diterima awak media, oknum Polres tersebut mempunyai tempat/gudang yang berlokasi di Manembo Nembo Bitung dan diduga berinisial JK alias John Kei berpangkat Aipda.
Menyikapi informasi yang diterima, awak media langsung menuju lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penampungan Solar.
Saat ditelusuri ke lokasi, gudang tersebut dikelilingi dengan pagar tembok dan pintu gerbangnya yang terbuat dari besi. Menariknya, awak media saat konfirmasi tidak diberi izin masuk ke gudang, hanya di depan pintu gerbang yang dilayani oleh petugas yang bekerja di gudang tersebut. Para petugas sebagian besar laki-laki berperawakan tinggi besar, diambil sebagai pekerja ring satu di gudang tersebut.
Oknum tersebut juga diduga mempunyai perusahaan PT. Sehati Mandiri Abadi dan unit kendaraan angkutan roda enam jenis truk tangki berwarna biru putih.
Berdasarkan investigasi awak media di lapangan, oknum tersebut diduga memperoleh BBM jenis Solar Subsidi dari SPBU yang ada di Bitung yang dioperasikan oleh unit kendaraan umum.
Oknum Polres Bitung inisial J alias Jhon kei tidak kooperatif dan tidak mau dijumpai saat awak media mencoba ingin bertemu langsung untuk konfirmasi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa oknum tersebut benar melakukan bisnis Solar.
Ironisnya, oknum tersebut melakukan aktivitas seolah tidak tersentuh hukum dan bebas menjalankan usaha tanpa merasa bersalah.
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu saat dihubungi lewat ponsel mengatakan, seharusnya seorang penegak hukum memberikan contoh yang baik bagi masyarakat umum, bukan malah memberikan contoh yang tidak pantas ditiru, dan berpotensi mencoreng nama institusi kepolisian.
Tidak hanya itu, oknum tersebut sudah digaji oleh Uang Negara tetapi masih melakukan dugaan bisnis Solar yang merugikan masyarakat umum dan negara. Diduga oknum tersebut mengabaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Migas.
Di sisi lain Kepala Badan (Kaban) DPD Sulut Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset (LI_BAPAN) Marthen Sulla, meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara melalui Kabid Propam untuk segera menangkap dan proses hukum terhadap oknum anggota Polres tersebut.
“Tangkap dan penjarakan serta berikan sanksi yang berat karena sudah sangat merugikan negara dan meresahkan masyarakat, karena merekalah salah satu penyebab kelangkaan BBM jenis Solar di Kota Bitung,” tegasnya. (red)