Melawi, Kalbar
Polres Melawi melalui Satgas Ops Pekat Kapuas 2020, berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian jenis remi bok, di lanting yang berada di Sungai Melawi, tepatnya di belakang Toko Pakian ACC Jalan Garuda Dusun Niaga Karya, Desa Tanjung Niaga Nanga Pinoh, Melawi, Kamis (12/11/2020).
Dalam penangkapan tersebut Polres Melawi mengamankan 5 pelaku judi remi bok, yakni MA Als ROP, Lk, (41) swasta, warga Desa Paal Kec. Nanga Pinoh, Kab. Melawi, BA Als CONG, Lk, (55), warga Desa Tanjung Sari Kec. Nanga Pinoh, Kab. Melawi, AS Als OT, Lk, (41), warga Desa Lunjang Tingang, Kec. Ambalau, Kab. Sintang, MAR Als JUK, Lk (39), warga Desa Nanga Ambalau, Kec. Ambalau, Kab. Sintang, YAN, Perempuan, (27) warga Desa Kemangai, Kec. Ambalau, Kab. Sintang .
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Muhammad Ginting S.H., M.H., menyampaikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian di belakang Toko ACC Jalan Garuda Desa Tanjung Niaga, Kec. Nanga Pinoh, Kab. Melawi.
“Ada info dari masyarakat, bahwa di lanting di belakang Toko ACC sering digunakan untuk melakukan perjudian, kemudian dilakukan pengecekan, ternyata ada kegiatan perjudian jenis remi bok yang dilakukan oleh 5 (lima) orang dengan menggunakan uang, kemudian kami mengamankan para pelaku perjudian sebanyak 5 (lima) orang tersebut dan uang sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah),” beber Kasat Reskrim.
Kabag Ops Polres Melawi, Kompol Dedy F. Siregar S.IP., M.AP., menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2020 dengan target operasi Judi, Narkoba, Miras, Prostitusi, Premanisme, Kembang Api/Petasan dan Senpi/Sajam.
“Polres Melawi selama 16 hari sedang melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2020 terhadap jenis kegiatan yang tergolong penyakit masyarakat, guna ciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucap Dedy. (Elisabet)