Beranda Polsek Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pendopo Polres Empat Lawang

Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pendopo Polres Empat Lawang

41
0

Empat Lawang, bhayangkarautama.com

Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang berhasil membekuk pelaku curanmor yang terjadi di
Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, pada Selasa (10/1/2023).

Diketahui pelaku berinisial Jufri (27), warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pendopo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pendopo, AKP Gunawan, pada hari
Selasa (10/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pendopo AKP Gunawan mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang merumput di area perkebunan milik korban, sedangkan motornya terparkir di bawah batang durian yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat korban merumput.

“Namun pada saat korban hendak pulang, sepeda motor milik korban sudah tidak ada (hilang). Dan atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Pendopo untuk dilakukan penyelidikan,” terangnya.

Atas kejadian itu pelaku kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R nomor
polisi BD 4416 EC, dan mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek pendopo melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.

Pada hari Kamis (12/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB Polsek Pendopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat ini berada di rumah mertuanya di
Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kapolsek Pendopo AKP Gunawan langsung berangkat menuju Desa Lesung Batu, dan meminta backup Kapolsek Lintang Kanan Iptu Rosali serta personilnya untuk melakukan penangkapan.

Atas kerjasama antara Polsek Pendopo dan Polsek Lintang Kanan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Pendopo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (Sandri, SE.)

BACA JUGA :  Kapolsek Medan Helvetia Makan Siang Lesehan Bersama Anak Yatim Piatu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here