Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dibuat dan dikirimkan kepada Pelapor/Korban/Keluarga Tersangka sesuai Tingkat Kesulitan/Kriteria Kasus.
Tanah Karo, bhayangkarautama.com
Untuk kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
Kapolsek Payung Kecamatan Payung Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, AKP Julianto Tarigan diwakili Kanit Reskrim Polsek Payung Aipda Laksana Peranginangin yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (22/05/2023) terkait Laporan Polisi atas nama Muhamad Sembiring (46), warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kab. Tanah Karo, Prov. Sumut mengatakan, bahwa penyidikan atas laporan tersebut telah selesai dilakukan dan saat ini menunggu pelaksanaan gelar perkara dan penetapan tersangka. Namun dia tidak menyebutkan kapan gelar perkara akan dilakukan.Sebelumnya pelapor Muhamad Sembiring mengatakan bahwa beberapa orang yang dibawanya menjadi saksi ke Polsek Payung telah selesai diperiksa antara lain Ikapora br. Sembiring, Eniria br. Sembiring, Harianta Sembiring dan Gemuk Milala.
Pelapor Muhamad Sembiring dalam keterangannya menilai Polsek Payung lamban menangani laporannya, mengingat telah berjalan sekitar 3 (tiga) bulan sejak 19 Februari 2023 lalu dan mengharapkan pihak Kepolisian secepatnya menuntaskan laporannya tersebut.
“Saya sampai saat ini masih trauma dan merasa takut setiap kali berselisih jalan atau bertemu dengan terlapor,” ujarnya.
Ketika hal tersebut disampaikan kepada Kapolsek Payung mengatakan, laporan Muhamad Sembiring tersebut tetap diproses dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. (Percaya Sembiring)