Beranda Daerah Penganugerahan Penghargaan Properda tahun 2022

Penganugerahan Penghargaan Properda tahun 2022

15
0

Purwakarta, bhayangkarautama.com

Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar penganugerahan Penghargaan Properda dan Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan hidup. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bale Sawala Yudistira, Kamis (29/12/2022).

Dihadiri sekitar 20 Perusahaan yang ada di Kabupaten Purwakarta, para Kepala OPD, para Camat dan Kepala Desa, sejumlah penghargaan diberikan dalam beberapa kategori, mulai dari Penghargaan Piagam dari Bupati Purwakarta hingga dari Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Ambu Anne Ratna Mustika mengapresiasi atas komitmen Perusahaan dalam penanggulangan sampah dan limbah. Dalam menjaga dan pengelolaan lingkungan prinsipnya adalah penta helix, jadi bukan hanya tanggungjawab pemerintahan atau tanggungjawab swasta perusahaan atau tanggungjawab satu pihak, tapi lebih daripada itu 5 stakeholder dan 5 unsur elemen masyarakat itu harus mempunyai tanggungjawab yang sama.

“Yang diundang adalah yang sudah punya komitmen dalam menjaga lingkungan, PR masih banyak 500 perusahaan yang berinvestasi beroperasi dan berproduksi di Kabupaten atau di wilayah kabupaten Purwakarta ini rata-rata semuanya sudah baik,” kata Anne.
Ambu Anne menambahkan, tindakan yang tegas dari Dinas Lingkungan Hidup bagi sejumlah perusahaan yang sudah melawan komitmen bersama, meski sudah memiliki Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) serta di tahun depan dengan Perda lingkungan hidup yang akan didukung bersama dengan DPRD merupakan bagian dari komitmen yang menguatkan kaitan dengan menjaga kelestarian lingkungan, termasuk ke dalam pengelolaan kaitan dengan pencemaran.

“Prestasi yang sudah ditorehkan dan alhamdulillah di tahun 2021 tadi disampaikan, dari evaluasi dari tahun 2019-2020 dan 2021 bahwa Kabupaten Purwakarta melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan hulu kita sudah diberikan raport. Raportnya adalah pencemaran dengan resiko rendah,” ujar Ambu Anne. (Jim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here