Pengiriman 1,9 Kilogram Ganja Berhasil Digagalkan BNN Maluku Utara

0
8
ganja
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat, (Foto : SS Tiktok @ternate.hitss)

Seorang pria berinisial Ar alias A yang diduga sebagai kepemilikan 1.9 Kilogram Ganja diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara

Maluku Utara | Ar ditangkap saat mengambil paket berisi barang haram tersebut yang rencananya akan dikirim ke wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Warga Kelurahan Jati, Kota Ternate ini, ditangkap petugas di sebuah jasa pengiriman di Kota Ternate pada 26 Agustus kemarin, saat menjemput paket yang dikirim dari wilayah Aceh menggunakan pesawat.

Petugas yang terlebih dulu memantau pergerakan Ar, langsung menghampiri Ar, dan mendapati paket tersebut berisi 1,9 kilogram ganja.

Dari interogasi Petugas, Ar mengaku sudah 3 kali menjemput barang haram tersebut dari jaringan Aceh dan diedarkan di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

ganja
Ilustrasi Paket Ganja (Foto. Istimewa)

Hal ini disampaikan Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat pada Konferensi Pers Penangkapan tersangka Pengedar narkotika di Ternate, Senin (28/08/2023).

Dikutip dari akun tiktok @ternate.hitsss, Brigjen Pol. Agus Rohmat menjelaskan barang haram 1.9 kilogram ganja yang disita Petugas diperkirakan senilai 380 juta rupiah. Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi demi melancarkan bisnis haram tersebut.

“Diperkirakan ganja seberat 1.9 kilogram ini kalau diuangkan senilai 380 juta rupiah, selain ganja kami juga mengamankan alat komunikasi tersangka,” ujar Brigjen Pol. Agus Rohmat.

Akibat perbuatannya terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 111 ayat 2, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara. (***)

Sumber : @ternate.hitss

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here