Beranda Daerah Penyelesaian Penanganan Darurat Tanah Longsor Di Kelurahan Kedungjenar Mulai Dikebut

Penyelesaian Penanganan Darurat Tanah Longsor Di Kelurahan Kedungjenar Mulai Dikebut

3
0

Blora, Jateng

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana berkolaborasi dalam pelaksanaan penanganan darurat bencana tanah longsor di Kabupaten Blora khususnya bencana tanah longsor yang terjadi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Lusi yang berada di Kabupaten Blora.

Hal itu disampaikan Kepala DPUPR Blora Ir. Samgautama Karnajaya, MT., melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Surat, ST., MT., saat meninjau pelaksanaan penanganan longsoran di Kelurahan Kedungjenar Kecamatan Blora, Rabu (13/7/2022).

“Alat berat (Excavator) bersama operator sudah diterjunkan ke lokasi mulai hari Jumat (8/7/2022), saat ini sudah dikerjakan pembersihan lapangan dan melakukan pemancangan turap kayu. Untuk penanganannya nanti menggunakan konstruksi turap kayu sebagai talud penahan tanah” jelas Surat.
Sedangkan waktu penanganan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan, menurut estimasi kami, kalau tidak terkendala hujan lebih kurang satu bulan bisa selesai.

Penanganan darurat ini dilakukan dengan membuat dinding penahan tanah dengan konstruksi turap kayu untuk menghentikan laju gerak tanah yang masih aktif, agar kedepannya gerakan tanah ini bisa berhenti secara permanen untuk kemudian diambil langkah langkah teknis guna pembangunan konstruksi permanennya kedepan.

Untuk mengantisipasi agar bencana tanah longsor serupa tidak terulang kembali, pihaknya mengajak agar masyarakat yang berdekatan disempadan bantaran sungai Lusi untuk ikut berperan serta dalam melakukan kegiatan konservasi sungai dengan melakukan penanaman pohon pada areal areal sabuk hijau sempadan sungai dan untuk mengurangi risiko dan dampak daya rusak air sungai.

“Kami ajak masyarakat untuk tidak memanfaatkan area sempadan sungai untuk kegiatan -kegiatan yang bukan peruntukannya dan tanpa melalui kajian teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau,” jelasnya.

Surat menyebut, sesuai yang diamanatkan dalam pasal 3 huruf f undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air menegaskan bahwa tujuan dalam pengaturan sumber daya air adalah salah satunya untuk mengendalikan daya rusak air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. (JkP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here