Semarang, Jateng
Korpolairud Baharkam Polri mengungkap praktik penyelewengan solar bersubsidi di Jawa Tengah. Penyelewengan ini merugikan negara senilai Rp 49 miliar.
Modus yang digunakan oleh pelaku dalam praktik ini, yaitu memodifikasi kendaraan dengan tandon untuk membeli solar bersubsidi di SPBU, lalu menjualnya lagi dengan harga industri.
Menurut keterangan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Muhammad Yassin Kosasi, penindakan ini dilakukan di daerah Pelabuhan Seleko Cilacap beberapa hari lalu.
Hal ini berdasarkan informasi adanya penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi jenis biosolar B30 yang tidak sesuai peruntukannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ditemukan truk bertuliskan PT Sinar Harapan Mulia yang sedang melakukan pengisian BBM biosolar ke kapal KM Maju Abadi, 7 GT.172, dengan harga keekonomian atau industri,” kata Yassin saat rilis kasus integerated terminal Pertamina Semarang, Jumat (21/1/2022).
Hasil penyelidikan, ternyata solar bersubsidi dikirim dari gudang yang berada di Jalan Karang, Kabupaten Semarang. Sedangkan solar yang berada di gudang diperoleh dari membeli di SPBU dengan harga bersubsidi.
Untuk memuluskan aksi, pelaku menyediakan mobil dan truk yang terlebih dahulu sudah dimodifikasi dengan tandon di dalam mobil tersebut. Untuk truk baknya di isi tangki yang kemudian ditutup karung berisi serbuk kayu, lalu ditutup terpal untuk kamuflase.
“Berbagai modifikasi yang dilakukan oleh pelaku. Untuk di dalam mobil sendiri, kursi tengah dan belakang dibongkar oleh pelaku, kemudian diganti dengan tandon yang bisa untuk mengangkut satu ton minyak,” ungkap Yassin.
Dalam modifikasi mobil dan truk, sudah sangat terencana oleh pelaku, pengisian dilakukan lewat lubang BBM kendaraan seperti biasanya. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku mengisi dengan kapasitas normal, kemudian pindah ke SPBU lainnya.
“Dalam penyelewengan ini tidak menutup kemungkinan (keterlibatan petugas SPBU). Namun melihat kasus ini, orang SPBU tidak ada yang mengerti, mengingat pelaku cukup pintar ngelabui petugas SPBU, karena tiap mengisi dengan batas sewajarnya senilai Rp 500 ribu, lalu pelaku pindah dari SPBU satu ke satu lainnya. Jadi hingga saat ini belum ada keterkaitan petugas SPBU,” lanjutnya.
Solar yang didapatkan oleh pelaku dengan harga subsidi ini, lalu dijual ke konsumen sektor perikanan. Aksi ini sudah dilakukan sejak bulan September tahun 2021.
“Adapun potensi negara yang berhasil diamankan dari kegiatan ilegal selama 5 bulan ini, yaitu sebesar kurang lebih Rp 49 miliar,” paparnya.
Atas tindakan tersebut, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni TDW selaku pemilik PT. Sinar Harapan Mulia, HN dan K selaku operasional, MCF selaku administrasi dan keuangan. Keempat tersangka akan dijerat Pasal 55 UURI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 juta,” tutup Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri. (red)
Beranda Bhayangkara Polairud Baharkam Polri Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi Senilai Rp 49 Miliar