Tobelo, Halut
Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) akhirnya mengambil alih kasus dugaan pemalsuan surat keterangan sakit Tersangka Dwmianus Ice, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pengalihan tanah GMIH. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Pol. Elvin Septian Akbar, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (6/12/2021).
Elvin menuturkan, kasus ini sementara dilidik dan telah diambil alih oleh Polda Maluku Utara. “Kami penyidik Polres Halut bertindak sebagai pelapor. Dari hasil pemeriksaan ternyata surat keterangan sakit dari dokter rumah sakit Betesda Tobelo itu keluar sehari sebelum salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH dipanggil untuk diperiksa. Itu artinya ada dugaan indikasi menghambat/atau menghalangi pemeriksaan penyidikan,” ungkap Elvin.
“Kami sudah melakukan peyelidikan dengan meminta keterangan pihak terkait, staf rumah sakit Betesda dan juga dokter yang menandatangani surat tersebut.
Namun, setelah dicocokan ternyata dokter tidak menandatangani surat tersebut karena pada saat itu sedang berada di pulau Morotai,” ujarnya.
Lanjut Elvin, Kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa pihak yang terkait didalamnya. Kami juga telah mengundang Jakop Soselisa untuk dikonfirmasi dalam kasus ini, namun yang bersangkutan tidak menghadiri udangan kami, padahal sudah dua kali kami melayangkan undangan kepada beliau, tapi tidak ditanggapi,” ungkap Kasat.
Saat ini kasus dugaan pemalsuan surat Keterangan sakit (Keterangan Dokter) sudah diambil alih oleh Penyidik Polda Maluku Utara.
Sementara itu Jacob Soselisa, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya bukannya tidak menghormati undangan dari pihak kepolisian. Memang benar diundang terkait dengan permasalahan ini, namun menurutnya undangan itu salah alamat karena dirinya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan terkait dengan rekam medik seseorang.
“Saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan tentang rekam medik seseorang,” ungkap Soselisa. (Roby Pangemanan)