Beranda Polda Polda Sumut Menetapkan 4 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Jual Beli Vaksin...

Polda Sumut Menetapkan 4 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Jual Beli Vaksin Sinovac

111
0

Medan, Sumut

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang terjadi sejak April 2021. Keempatnya memiliki latar belakang profesi beragam.

SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.

Kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, tersangka SW menjelaskan awal mula jual beli vaksin tersebut.

SW dan 3 orang tersangka lainnya mengenakan baju tahanan berwarna merah. Dia berdiri membelakangi awak media. Dia menjawab satu persatu pertanyaan dari Kapolda menggunakan pengeras suara.

SW mengaku mendapatkan vaksin dari dua dokter berinisial KS dan IW. Dia pun mengakui telah memberikan sejumlah uang untuk kegiatan vaksinasi tersebut.

“Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin,” katanya.

Kemudian pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan sehingga vaksinasi dilaksanakan.

“Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan non tunai. Biaya nya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta,” katanya.

Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

Sementara itu, dr. IW sambil terus menundukkan kepala mengakui telah menerima aliran dana. Dia pun kerap mengulang-ulang kalimatnya kepada Panca.

“Benar saya terima aliran dana dan dimasukin ke rekening dan ada yang tunai. Vaksin saya ambil dari Dinkes. Langsung Bapak,” ujarnya.

Dijelaskannya, biasanya dia mengirimkan permohonan untuk mendapatkan vaksin tersebut. Namun menurutnya, untuk (kegiatan) sosial, dia memohon secara lisan.

“Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak Suhandi. Langsung menghadap di kantornya,” katanya.

Sebelumnya, Panca juga memanggil salah seorang petugas vaksinator, Sufransyah. Dia mengaku sudah tiga kali melakukan vaksinasi, salah satunya di Jati Residence.

Dia mengakui diberi sejumlah uang sebagai uang rasa capek setelah vaksinasi.

“Cuma kadang setelah kegiatan, 2 - 3 hari ini kemudian. Ini ada uang capek lelah istilahnya uang puding,” ungkapnya.

Panca hanya mewawancarai 2 orang tersangka dan 1 orang saksi. Sedangkan tersangka KS dan SH tidak diwawancarainya.

Pada kesempatan tersebut, Panca mengingatkan kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan vaksinasi tidak ada yang dipungut bayaran karena itu pemberian pemerintah.

“Dan barang siapa yang melakukan tindak pidana, melakukan penyimpangan vaksin, itu adalah barang milik negara yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, praktek dugaan jual beli vaksin Sinovac dilakukan oleh 4 orang tersangka sejak bulan April 2021.

Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi, harus membayar Rp 250.000. Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang.

Para pelaku membagi keuntungan, dimana dr. IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.

Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, dr. IW menghadap langsung kepada tersangka SH. Vaksin tersebut, seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Sumut mendapatkan informasi adanya dugaan jual beli vaksin Sinovac.

Dari penyelidikan, pihaknya menemukan praktek ilegal itu terjadi di sebuah kawasan perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).
Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, peserta membayar Rp 250.000 per orang.

“Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000, dimana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW,” katanya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here