Polres Halmahera Utara Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Samuda Galela

0
26

Kepolisian Resor Halmahera Utara telah menggelar pengungkapan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Desa Samuda, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Rabu (18/10/2023).

Halut, Malut | Kegiatan press conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Toha Alhadar, S.sos., Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, Kanit II Pidum Ipda Andi Muh.Ihsanul Amal S.Tr.K., serta sejumlah awak media dari PWI, AWPI dan IWO.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K., mengatakan, setelah melakukan penyelidikan kurang lebih dua bulan, Penyidik akhirnya memperoleh cukup alat bukti yang menunjukkan keterlibatan terduga dalam perkara dimaksud.
“Sehingga pada tanggal 7 Oktober 2023 Tim Sat Reskrim Polres Halut mengamankan Pelaku yang berinisial NM alias Nabil (18) bersama barang bukti berupa satu buah celana pendek jeans merk Hugo dengan bercak darah milik korban sedangkan barang bukti parang masih dalam pencarian,” kata Kapolres.

Pada tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wit, korban Josten Rasai (21) yang saat itu berada di Desa Samuda hendak pergi ke Desa Bale untuk mengambil kiriman dari istrinya.

Namun setiba di Desa Bale, tepatnya di rumah Neta korban melihat rumah dalam keadaan terkunci, sehingga korban melanjutkan perjalanan menggunakan sepdea motornya ke arah selatan dan mampir di depan kios Hi Joba. Di depan kios Hi Joba korban melihat ada beberapa temannya juga berada disitu kurang lebih lima orang yang sedang duduk.

Kemudian kurang lebih 30 menit korban dan teman-temannya melihat sebuah sepeda motor yang melaju dari arah selatan ke utara saling berboncengan, yang dibonceng memegang sebilah parang dan sepeda motor tersebut langsung melaju ke arah utara Desa Samuda.
Saat itu juga korban mengajak rekan-rekannya untuk pergi bermain domino di Desa Samuda, bersamaan dengan itu empat rekan-rekan korban pergi meninggalkan korban dan satu temannya. Sekitar 15 menit korban dan satu temannya melihat sepeda motor yang berboncengan sambil membawa sebilah parang tersebut kembali dari arah utara ke selatan.

Karena arah sepeda motor tersebut menuju ke arah korban, maka teman korban yang bernama Stenly mengajak korban pergi. “Ayo lari, itu motor yang tadi yang membawa parang,” ajak rekan korban. Saat itu juga rekan korban Stenly langsung melarikan diri.

Korban yang saat itu tinggal sendirian langsung berjalan kaki menuju ke sepeda motornya yang terpakir di depan rumah temannya, yang jarak dari kios kurang lebih 10 meter.

Saat korban hendak menghidupkan sepeda motornya, tiba-tiba pengendara sepeda motor yang membawa parang tersebut langsung turun dari sepeda motornya dan menanyakan kepada korban, “Kamu orang mana?” dan dijawab oleh korban, “Saya orang Samuda”. Saat itu juga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Untuk pelaku NM alias Nabil (18) disangkakan psl 351 ayat (2) jo psl 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk motif dari kasus ini masih perlu pendalaman lebih lanjut. (Roby Pangemanan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here