Malaka, bhayangkarautama.com
Kepala kepolisian resor (Polres) Malaka Polda NTT berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, kemudian juga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K, melalui Kasatreskoba AKP Yusuf, S.H., mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Satuan tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Malaka yang dipimpin oleh AKP Yusuf, menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian melakukan penangkapan di pinggir jalan raya Betun – Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Jumat (3/3/2023) sekitar jam 12.30 Wita.
Kepada media ini AKP Yusuf membeberkan, berdasarkan laporan masyarakat paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dari Jakarta dengan tujuan penerima IK, alamat Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, Satuan tim Unit Opsnal melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 12.20 Wita, pemilik paket berinisial IK mengambil paketnya di JNE, selanjutnya ia membawa paket tersebut dengan menggunakan sepeda motornya.
Sesampainya di jalan raya Betun – Laran pukul 12.30 Wita, satuan unit opsnal menghentikannya dan melakukan penggeledahan atas paket yang dibawa oleh IK dan setelah paketnya dibuka satuan tim unit opsnal menemukan 1 buah klip warna putih bening yang ditempel di dalam baju kaos lengan panjang warna hitam, yang mana klip bening tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram.
Atas dasar tersebut petugas membawa pelaku dan barang bukti ke polres Malaka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan, ia mengakui bahwa paket tersebut ditujukan ke alamatnya,” papar AKP Yusuf. (Damianus Manans)