Beranda Polres Polres Rembang Bongkar Curanmor Di 20 Tempat

Polres Rembang Bongkar Curanmor Di 20 Tempat

113
0

Bhayangkarautama.com Rembang – Polres Rembang membongkar kasus pencurian sepeda motor di 20 TKP. Dari serangkaian kasus tersebut, 1 tersangka pelaku diamankan, sedangkan 1 orang masih buron.

Jum’at pagi (23 Oktober 2020), pihak Polres Rembang dalam konferensi pers menunjukkan tersangka pelaku beserta barang bukti.Tersangka berinisial AK, warga Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. AK berdalih diajak rekannya berinisial P alias Cemplon, warga Kabupaten Rembang untuk menggasak sepeda motor.

Sasaran paling banyak mengincar motor milik petani yang diparkir di lahan persawahan maupun di pinggir jalan. 1 unit motor bisa digondol, rata-rata membutuhkan waktu hanya 5 menit, dengan menggunakan kunci T. Setelah itu, dijual kepada penadah di wilayah Kabupaten Pati seharga Rp 1 – 1,4 Juta.

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan dari hasil kejahatan AK dan P di 20 TKP, pihaknya mengamankan 7 unit sepeda motor. Namun setelah dikembangkan, polisi berhasil mengamankan tambahan 9 unit sepeda motor dari tersangka pelaku lain, sehingga totalnya menjadi 16 sepeda motor.

“Jadi harus dibedakan, khusus AK dan P, barang bukti motor yang sudah kami amankan sebanyak 7. Semua TKP di Kabupaten Rembang. Hasil pengembangan, ada 9 motor lain hasil Curanmor, turut kita amankan, “ beber Kapolres.

Rongre mengatakan, mayoritas pelaku beraksi di area persawahan. Maka ia mengimbau para petani untuk tidak sembarangan memarkir sepeda motor di tempat yang sepi. dan membah kan kunci pengaman pada sepeda motor nya .

Kapolres menghimbau bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, untuk datang mengecek ke Mapolres Rembang. Nanti dicocokkan dengan STNK dan BPKB, warga bisa mengambil kendaraan tanpa dipungut biaya apapun, “ tegas Kapolres.

Tersangka Curanmor berinisial P alias Cemplon, Kapolres menyebut masih dalam tahap pengejaran. Berdasarkan rekam jejak tersangka AK warga Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati dan tersangka P alias Cemplon, keduanya sama-sama berstatus residivis. Muncul dugaan, keduanya mulai akrab dari dalam penjara. Setelah bebas, melakukan kolaborasi untuk melancarkan tindak kejahatan.

“Dari hasil keterangan tersangka, AK yang berperan mencuri motor, sedangkan P bertugas mengawasi situasi sekitar TKP. Untuk penadahnya sendiri, yang teridentifikasi warga Kabupaten Pati, juga masih buron, “ pungkasnya. ( dwi / tgh )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here