Sintang, Kalbar
Polres Sintang mengamankan 17 tersangka selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2020, yang digelar sejak tanggal 17 November hingga 27 November 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, S.H., M.I.K.., melalui Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin, S.I.K., saat ditemui awak media, Selasa (01/12/2020).
“Total ada 17 tersangka yang kita tindak selama Operasi Pekat,” ujar AKP Hoerrudin.
Dijelaskan Hoerrudin, tindak pidana yang berhasil diungkap yakni judi 2, narkotika 6, miras 42, prostitusi 27, premanisme 61, petasan 10, dan senjata tajam 8.
“Untuk kasus yang paling banyak yaitu Premanisme, Minuman Keras dan prostitusi ,” ujar Kasat Reskrim.
Diakuinya, tindak pidana yang diungkap tersebut bukan hanya oleh Polres Sintang saja, tapi termasuk ungkapan-ungkapan dari Polsek Jajaran, yakni ada 14 Polsek.
Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim berharap, dengan sudah berakhirnya Operasi Pekat ini situasi Kabupaten Sintang bisa semakin kondusif, apalagi masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Ada atau tidaknya operasi pekat, masyarakat diharapkan untuk selalu mematuhi dan mentaati hukum yang ada, semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama dan menjaga kamtibmas yang aman di Kabupaten Sintang,” tutur Hoerrudin.
“Selain itu, tidak lama lagi pada Hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 akan dilaksanakan Pencoblosan Pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sintang, saya harap kita bisa sama-sama menjaga kondusifitas. Terlebih lagi kita akan memasuki suasana Natal dan menyambut Tahun Baru,” tutup AKP Hoerrudin. (Abdullah)