Beranda Daerah Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak Di Bawah...

Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur

428
0

Bangka Barat, Babel

Jajaran Unit Reskrim & Intel Polsek Kelapa Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh pelaku berinisial RD (42), warga Desa Kayu Arang Kec.Kelapa, Kab. Bangka Barat.

Pelaku RD Berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim & Intel Polsek Kelapa Polres Bangka Barat, dikediamanya di dusun Pancur Desa Kayu Arang Kec. Kelapa Kab.Bangka barat, pada hari Sabtu (7/11 /2020), tanpa perlawanan.

Kapolsek Kelapa, Iptu A.F. Pulungan, SE yang memimpin langsung penangkapan terhadap Pelaku (RD) memaparkan, pelaku (RD) ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi, Nomor : LP/B – 339 /XI/2020/ Babel/ Sek Kelapa, Tanggal 07 November 2020. Pelaku (RD) dilaporkan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial KS (20), warga Dusun Pancur Desa Kayu Arang Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat, yang tidak lain merupakan anak tiri pelaku.

Berdasarkan kesaksian korban kepada penyidik Polsek kelapa, kejadian tersebut bermula pada tahun 2016 silam. Pelaku (RD) pada saat itu melakukan persetubuhan terhadap korban (KS), dengan cara memaksa korban, agar bersedia disetubuhi, pada saat itu korban sedang mencuci piring. Korban sempat menolak ajakan pelaku, akan tetapi RD kemudian memaksa dengan mengancam korban , apabila tidak menuruti kemauannya maka korban tidak diperbolehkan pelaku untuk bersekolah. Kemudian RD menarik tangan korban dan membawanya kedalam kamar korban, selanjutnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
Korban (KS),menerangkan kepada penyidik Polsek Kelapa, bahwa pasca kejadian tersebut Pelaku (RD), menjadi ketagihan karena korban tidak berani melawan ataupun melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun, karena korban takut dengan ancaman pelaku, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tersebut secara berulang ulang terhadap korban, korban sendiri tidak bisa mengingatnya lagi secara rinci karena perbuatan tersebut sudah sangat sering dilakukan pelaku. Setiap kali pelaku hendak melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban (KS), pelaku mengintai /mencari kesempatan saat ibu Korban sedang tidak berada dirumah, dan seingat korban, pelaku terakhir kali melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan juli 2020, hingga akhirnya korban saat ini terpaksa harus menanggung malu atas perbuatan pelaku yang tidak lain ayah tiri korban, karena saat ini korban mengandung anak dari pelaku, usia kandungannya sudah menginjak usia 7 bulan.

Kapolsek kelapa, Iptu A. F. Pulungan, SE. atas seijin Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah, SIK. menerangkan bahwa atas perbuatannya terhadap korban (KS), yang tidak lain anak tirinya sendiri, Pelaku RD dapat dikenakan pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 294 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan cabul, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

Kapolsek Kelapa juga menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan ditempat kejadian perkara yaitu, 2 helai baju kaos (warna merah dan warna putih) milik korban (KS), 2 potong celana panjang (warna hitam dan hijau), 1 potong celana Pendek warna coklat, 2 celana dalam (warna hijau dan warna coklat),1 Buah bra warna hitam. Pelaku sudah mengakui semua perbuatan yang dilakukannya dihadapan Penyidik, kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Kelapa. (Rmn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here