Empat Lawang, bhayangkarautama.com
Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, bertempat di tempat acara pernikahan di Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Trisno (26) warga Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang yang menjadi korban penganiayaan berat oleh pelaku DA (33), warga Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang yang mendapatkan luka sobek di kepalanya.
Kejadian berawal saat Trisno melihat rekannya yang hendak ribut di atas panggung pesta pernikahan dan mencoba melerai keributan tersebut.
Saat korban hendak turun dari atas panggung, lalu pelaku DA (33) melempar korban menggunakan kursi yang mengenai korban yang menyebabkan kepala korban mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah. Saat itu pelaku kembali melempar korban lagi menggunakan kursi plastik namun berhasil dihindari oleh korban.
Mengetahui bahwa korban hendak dianianya oleh tersangka, korban langsung menyelamatkan diri ke rumah keluarga yang saat itu mengadakan pesta pernikahan. Setiba di rumah tersebut, korban mendapatkan perawatan dan diantar pulang ke rumah oleh temannya. Mendapat perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti.
Saat ini tersangka DA (33) sudah diamankan di Polsek Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Sandri, SE.)