Beranda Daerah Potret Kelam Hukum Di Indonesia, Anaknya Tewas Disiksa, Pelaku Tidak Dipecat

Potret Kelam Hukum Di Indonesia, Anaknya Tewas Disiksa, Pelaku Tidak Dipecat

1
0
Foto: Mayor Inf. Hulman Sitorus beserta istri.

Medan, bhayangkarautama.com

Kapten Inf. Hulman Sitorus, ayah mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, meminta hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan petinggi Angkatan Darat untuk menahan Mayor Arh. Gede Henry Widyastana.

Menurut Kapten Inf. Hulman Sitorus, Mayor Arh. Gede Henry Widyastana bertanggungjawab atas kematian anaknya bernama Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tewas disiksa atasannya ketika mulai berdinas di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai.

“Harapan keluarga, ya harus dihukum seberat-beratnya dan dipecat,” kata Hulman, Kamis (19/1/2023).

Ia mengatakan, sudah sepantasnya Mayor Arh. Gede Henry Widyastana turut ditahan.

Tujuannya, agar tidak mempengaruhi proses persidangan.

Foto: Tioma Tambunan dan Almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

Selama ini, Mayor Arh. Gede Henry Widyastana tidak ditahan, meski dinilai bertanggungjawab atas kematian Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

“Sejak peristiwa kematian anak saya, tidak ada kata maaf yang disampaikan terdakwa ini kepada kami. Bahkan, tidak ada ucapan belasungkawa sama sekali,” kata Hulman memendam kesedihan.

Hulman mengatakan, anaknya tewas disiksa pada November 2018 silam.

Setelah peristiwa kelam itu, ia pun melapor ke Subdenpom di Dumai.

Sayangnya, Subdenpom di sana mengaku tidak punya kewenangan untuk menangani kasus yang melibatkan Mayor Arh. Gede Henry Widyastana.

“Kemudian kami melapor Pomdam (Bukit Barisan), pada saat itu kami ngomong diterima, tetapi tidak dilanjutkan prosesnya,” kata Hulman sedih.

Ia mengatakan, perjuangannya tak berhenti sampai disitu.

Pada Februari 2022, Hulman kemudian berkirim surat pada Jenderal Andika Perkasa, yang saat itu masih menjabat sebagai Panglima TNI.

Setelah suratnya diterima Jenderal Andika Perkasa, kasus penyiksaan terhadap anaknya kemudian diproses dan berjalan.

“Perlu saya sampaikan, mulai dari kejadian 2018 sampai saat ini, tidak ada sepatah kata pun mengatakan turut bela sungkawa kepada kami, malah menunjukkan permusuhan kepada kami, jadi seolah-olah dugaan berat kami bahwa dialah (Mayor Arh. Gede Henry Widyastana) otak di balik pembunuhan ini,” jelasnya.

Pelaku Berpangkat Letnan Tidak Dipecat

Dalam kasus ini sudah ada beberapa orang yang diadili.

Mereka yang diadili adalah Letda Yhonrotua Rajagukguk, Sertu Simon Candra Aritonang, dan Serda Lulut Sapta Hendrawan.

Foto: Tioma Tambunan Ibu dari Almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus diduga kerasukan arwah anaknya, Rabu (11/1/2023).

Ketika diadili, Letda Yhonrotua Rajagukguk divonis satu tahun dan tujuh bulan tidak dipecat.

“Kemudian kami melalui oditur (militer) mengajukan banding di Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan hasil hukuman satu tahun tujuh bulan dan dipecat,” kata Hulman.

Setelah putusan banding itu keluar, terdakwa Yhonrotua melakukan kasasi.

Putusan kasasi menjatuhkan pidana kepada Yhonrotua satu tahun dan tidak dipecat.

Sementara, menurut Hulman, dalam kasus ini Yhonrotua lah orang yang memerintahkan agar anaknya dianiaya.

“Disitulah sakit hatinya kami, seorang perwira, apabila dimanfaatkannya untuk melindungi anak kami itu, pasti tidak bakalan meninggal,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Hulman, Sertu Simon Candra Aritonang diputus hakim selama dua tahun dan dipecat.

“Sampai banding dan kasasi tetap begitu hasilnya,” katanya.

Selanjutnya, Serda Lulut Sapta Hendrawan, dihukum hakim dengan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan tanpa dipecat.

Padahal, menurut Hulman, Serda Lulut lah yang memicu pemukulan pertama dan menendang.

“Dia sudah mengakui perbuatannya saat persidangan, tetapi tidak dipecat dan dihukum hanya tujuh bulan, banding dan kasasi tetap 7 bulan,” ungkap Hulman, berharap ada keadilan bagi keluarganya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here