Pekanbaru, Riau
Pria asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial MI (42) dan narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial MS (28), jadi bos pengendali narkoba di Riau.
Keduanya mengendalikan peredaran barang haram dari luar negeri yang masuk wilayah Bumi Lancang Kuning.
Atas tindak-tanduknya dalam bisnis narkoba, MI dan MS dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset mereka yang jika digabung ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar pun disita.
Untuk diketahui, MI sebelumnya berhasil lolos dari sergapan polisi yang akan menangkapnya. Ketika itu, petugas tak menemukan keberadaan MI di tempat persembunyiannya di Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Kamis (27/1/2022) lalu.
Namun petugas tak patah arang. MI yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap selang 2 bulan kemudian.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Tabana Bangun mengatakan, pada Kamis (27/1/2022) dini hari lalu, tim gabungan Polda Riau melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Saat itu, tim mengamankan 2 orang pelaku yang diduga menjadi kaki tangan MI, masing-masing berinisial SAD dan RID. Sedangkan MI berhasil meloloskan diri.
“Dari tangan kedua pelaku yang diamankan, tim menyita barang bukti berupa berupa 8 bungkus plastik bening yang masing-masing di dalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu,” terang Wakapolda Riau, saat konferensi pers, Kamis (19/5/2022).
Selanjutnya, tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial HEN yang merupakan saudara kandung MI.
Saat digeledah, tim menyita barang bukti berupa handphone merek Samsung, serta kertas bukti transfer Bank BNI dengan nominal transfer Rp 40 juta.
“Saat diintrogasi, HEN mengaku disuruh oleh MI untuk mengirim uang sebanyak Rp 40 juta untuk pembayaran pembelian sabu, dan meminta mengirim uang tersebut ke rekening Bank BRI atas nama Febrya Gita Nurani,” urai Brigjen Tabana.
Lanjut dia, tim menyita sejumlah aset milik MI yang diduga hasil penjualan dari narkotika berupa 4 unit mobil mewah.
Diantaranya 1 unit mobil merk Jeep Wrangler Rubicon, 1 unit mobil Nissan Terano, 1 unit mobil merk Mitsubishi Pajero, dan 1 unit mobil merk Ford Ranger.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 3 unit sepeda motor dan 2 surat kepemilikan tanah SKGR.
“Pada hari Selasa (15/3/2022) sekira pukul 16.54 WIB, tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO inisial MI di dalam sebuah ruko Lisa Queen yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Bambu Kuning, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil,” ungkapnya.
Dari tangan MI, tim menyita barang bukti berupa 2 lembar kartu ATM serta uang tunai Rp 700 juta lebih yang diduga masih ada kaitannya dengan penjualan narkoba.
Sementara pelaku MS, merupakan napi di Lapas daerah Kaltim. Dia adalah otak yang mengendalikan pengiriman narkoba di Riau lewat telepon genggam.
Terungkapnya keterlibatan MS, berawal saat tim Polda Riau mendapat informasi dari petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II yang telah mengamankan dua orang wanita berinisial Ay dan Fat.
Keduanya disinyalir merupakan suruhan napi MS. Saat itu, petugas mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus besar yang disembunyikan di badan pelaku.
Tak hanya di badan, petugas juga menemukan barang bukti sabu sebanyak 8 bungkus lagi yang sudah dibuang pelaku ke dalam closet bandara.
Berdasarkan pengembangan, petugas juga menangkap 2 orang lelaki yang merupakan rekan Ay dan Fat, berinisial AP dan Faj di sebuah penginapan di Jalan Nangka, Kota Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan, tim kembali menemukan 8 paket sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh dengan tulisan China.
“Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak bandara. Pada Kamis, 7 April 2022, tim mengamankan pelaku yang juga merupakan pengendali narkoba di Lapas Kalimantan Timur berinisial MS,” beber Brigjen Tabana.
Ternyata benar saja, MS lah yang menyuruh 4 pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, untuk membawa sabu dari Kota Pekanbaru ke Kota Samarinda.
Tim turut melakukan penggeledahan di kediaman MS yang ada di Jalan Loa Tebu, Kelurahan Loa, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tim menyita uang tunai Rp 783 juta lebih.
Uang dibagi ke dalam 3 rekening, masing-masing atas nama pelaku MS, istri dan anaknya. Polisi juga menyita 1 unit mobil BMW milik MS.
“Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman di Lapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelesaikan hukuman akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uangnya,” terang Brigjen Tabana.
Untuk perkara narkoba, para pelaku akan dipersangkakan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara untuk pelaku bos narkoba, dijerat Pasal 3, 4 dan 5 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (red)