Beranda Hukum Redaksi NKRIpost Apresiasi Kapolres Payakumbuh Usai Pelaku Pemukulan Di BPR Haji Miskin...

Redaksi NKRIpost Apresiasi Kapolres Payakumbuh Usai Pelaku Pemukulan Di BPR Haji Miskin Divonis Bersalah

8
0
Foto: Pimpinan umum media Nkripost Gustini Komalasari.

Jakarta, bhayangkarautama.com

Kasus Kekerasan fisik yang dialami wartawati NKRI post, Tuti Novianti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Haji Miskin Payakumbuh, Sumatera Barat pada tanggal 21 Februari 2022 silam, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Payakumbuh pada Jumat (16/9/2022) kemarin.

Pada persidangan kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan Wartawati media NKRIpost Tuti Novianti mengalami luka memar pada pelipis tersebut, menghadirkan Gusnadiar sebagai terdakwa kehadapan hakim Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh.

Dihadapan hakim dalam persidangan tersebut, pelaku Gusnadiar mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, korban dan pelaku serta dengan melihat alat bukti yang ada, Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam membacakan putusan, akhirnya memutuskan Terdakwa Gusnadiar terbukti bersalah telah melanggar pasal 352 ayat (1) dengan tiga putusan kepada tersangka Gusnadiar.

1. Hakim memutuskan terdakwa Gusnadiar dengan panggilan Ina, berdomisili kota Payakumbuh dibuktikan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan.
2. Menjatuhkan denda dua juta rupiah, apabila dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam hari.
3. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar seribu rupiah.

Merespon putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh terhadap kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami Wartawati media NKRIpost Tuti Novianti, Redaksi Media NKRIpost menyambut baik terhadap putusan tersebut.

“Pada prinsipnya kami menerima Putusan Hakim itu dan berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Pimpinan Umum media NKRIpost, Sabtu (17/9/2022).

Pimpinan umum media Nkripost Gustini Komalasari kemudian menyampaikan, pada persoalan tersebut pihaknya tidak melihat dari lama atau beratnya hukuman, namun menginginkan ada efek jera sehingga tidak ada yang akan melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seorang wartawan terlebih
kepada seorang Wartawan yang sementara melakukan profesinya sebagai jurnalis.

“Dalam kasus ini kami tidak melihat dari lama dan beratnya vonis Hakim. Tapi kami menginginkan ada efek jera sehingga tidak ada yang sewenang-wenang terhadap wartawan dalam melakukan tugas profesinya,” jelasnya.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Umum
media NKRIpost, pasalnya dalam kasus yang sama saat ini pihaknya masih menunggu proses Laporan Polisi di Polres Kota Payakumbuh terkait dugaan perbuatan menghalang-halangi profeesi wartawan.

“Dalam kasus ini juga kami masih ada satu lagi Laporan Polisi terkait Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers. Dengan hasil putusan tersebut kami meminta agar Polres Payakumbuh segera menindaklanjuti laporan kami tersebut,” ucapnya dengan tegas.

Diketahui Pasal 4 ayat (1) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” dan ayat (3) “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) ditegaskan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Lebih lanjut Pimpinan Umum media NKRIpost yang akrab disapa lgus juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K., Wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan, SH., dan penyidik Polres Payakumbuh yang telah menindaklanjuti kasus penganiayaan di BPR Syariah Haji Miskin Payakumbuh.

“Kami juga segenap Team Redaksi NKRIpost mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Payakumbuh, Bapak Wakapolres Payakumbuh serta Penyidik yang telah menindaklanjuti laporan kami hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Payakumbuh,” ucap Igus.

“Dan Penuh harapan kami Redaksi media online NKRlpost juga mengharapkan komitmen bapak Kapolres Payakumbuh agar segera menindaklanjuti satu laporan kami tentang tindak pidana menghalangi tugas jurnalis,” harapnya mengakhiri.

Diketahui, diberitakan sebelumnya terkait penganiayaan yang dialami Tuti Novianti, Wartawati media Nkripost, Kapolresta Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K., berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Dan untuk pengaduan pelecehan terhadap pers pasti akan kami tindak lanjut,” tegas Kapolres pada Selasa (22/2/2022) lalu. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here