Sanitasi dan Sarana Air Bersih Purwakarta T.A 2023 Sudah Sesuai Juknis

0
3
sanitasi

Kegiatan Program Sanitasi dan Sarana Air Bersih (SAB) dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di Kabupaten Purwakarta tersebar di 20 desa yang menjadi lokasi fokus intervensi stunting di tahun 2023.

Purwakarta, bhayangkarautama.com | Dalam pelaksanaan program Sanitasi dan SAB sendiri dilaksanakan secara swakelola, dimana pekerjaan memerlukan partisipasi masyarakat secara langsung dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu melaksanakan pekerjaan, sehingga masyarakat akan merasa memiliki sarana dan prasarana yang telah dibangun untuk dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik untuk Pekerjaan Swakelola tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“Sebelum pelaksanaan kegiatan program Sanitasi dan SAB, terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi tingkat desa, dimana masyarakat diberikan penjelasan tentang program tersebut serta tahapan-tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan,” terang Olga, salah seorang anggota Tim Fasilitator Lapangan (TFL).

sanitasiTahapan pelaksanaan kegiatan program Sanitasi dan SAB ini juga terbagi kedalam 3 tahap sesuai dengan tahapan pencairan dana, yaitu tahap I sebesar 25%, tahap II sebesar 45% dan tahap III sebesar 30%.

“Untuk pencairan dana program DAK Bidang Sanitasi, dana ditransfer oleh BKAD langsung ke rekening Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sesuai tahapan program,” ungkapnya.

Untuk Kegiatan DAK Sanitasi dan SAB di Kabupaten Purwakarta, dalam proses pengadaan barang dan jasa Rooftank diatur sesuai dengan juknis DAK Air minum.

Tahapan yang sudah dilaksanakan diantaranya Sosialisasi tingkat desa, Pemetaan Sanitasi, Seleksi titik lokasi, Pemilihan KSM, dan penyusunan rencana kerja masyarakat.

Setiap tahapan perencanaan dilaksanakan melalui rembug warga dan setiap pengambilan keputusan dilaksanakan melalui rembug warga.

Dalam proses kegiatan DAK Air minum Tahun 2023 di Kabupaten Purwakarta, Rooftank diatur sesuai Juknis DAK air minum yang dilaksanakan oleh panitia.

“Penawaran dilakukan melalui survey harga 3 (tiga) toko, untuk barang pabrikasi yang dilelang harus mempunyai sertifikat dan persyaratan khusus dari Kementerian PUPR yang mana ketentuan ini diatur dalam juknis DAK Sanitasi,” ujar Olga, mengakhiri. (Jim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here