Karimun, Kepri
Lika-liku kehidupan setiap orang sangatlah berbeda. Namun setiap orang berniat untuk hal yang terbaik dihadapan semua orang terlebih dihadapan keluarga. Hal ini tidak dapat di indahkan oleh K (47) yang rutinitasnya sebagai guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya, Rabu (3/8/2022).
Pada hari ini Rabu 3 Agustus 2022 Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP Tony Pantano S.I.K., S.H.,. yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP., MH., dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung.
AKBP Tony Pantano, SIK., SH., yang ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya Rabu (03/8) menuturkan, berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Juli 2022, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelusuran dan berhasil mengamankan oknum guru yang berinisial K, terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 yang silam sampai tahun 2022 diketahui sebanyak 5 orang korban. Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korbannya sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) juga memberikan baju kemeja. Tindakan pencabulan itu dilakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah).
Selanjutnya salah seorang korban menceritakan kepada gurunya, lalu gurunya memberitahukan kepada orangtua korban dan selanjutnya orangtua korban melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi.
Pasal yang disangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah).
Mantan Ditkrimsus Polda Kepri ini juga menghimbau kepada masyarakat, bilamana ada tindakan kekerasan dan kejahatan yang berada di lingkungan anda tolong laporkan segera kepada pihak yang berwajib terdekat. “Kami dari pihak kepolisian selalu siap menerima segala informasi dari masyarakat apalagi yang sifatnya meresahkan warga, sehingga masyarakat lebih dekat dengan polisi karena polisi itu merupakan pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim polres Karimun AKP. Arsyad Riyandi, S.IP., MH., menuturkan, sesuai laporan polisi pada tanggal 13 Juli 2022, Satreskrim polres Karimun melakukan penyelusuran dan mengamankan K yang diduga melakukan pencabulan terhadap 5 orang muridnya mulai dari tahun 2018 yang lalu.
“Untuk itu, K kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ariyanto Nainggolan)